HomeKalimantan SelatanTanah Laut

Polres Tanah Laut Ungkap 17 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Intan 2025, Oknum Kades Turut Diamankan

321
×

Polres Tanah Laut Ungkap 17 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Intan 2025, Oknum Kades Turut Diamankan

Sebarkan artikel ini

PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.com – Kepolisian Resor Tanah Laut (Polres Tala) berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Antik Intan 2025 yang berlangsung selama dua pekan, sejak 17 hingga 30 Juni 2025.

Total 19 tersangka berhasil diringkus, termasuk salah satunya seorang aparatur negara, yakni Kepala Desa Swarangan, yang mengejutkan publik karena telah menjadi pengguna aktif narkoba jenis sabu sejak 2016.

Capaian ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tanah Laut pada Kamis (3/7/2025).

Wakapolres Tanah Laut, Kompol Andri Hutagalung, S.Ab., M.A.P, menjelaskan bahwa dari 17 laporan polisi yang masuk selama operasi, pihaknya berhasil mengamankan 19 tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan satu perempuan.

“Kami menyita barang bukti berupa 53 gram sabu, uang tunai senilai Rp5,8 juta, serta enam unit sepeda motor. Dengan demikian, setidaknya 1.765 jiwa berhasil kami selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kompol Andi.

Salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik adalah penangkapan Kepala Desa Swarangan yang kedapatan memiliki sabu seberat 1,90 gram bruto atau 1,70 gram netto. Penangkapan dilakukan di kamar pribadinya saat ia tengah bersiap menggunakan barang haram tersebut.

Baca Juga !  1 Barisan Relawan MH Gelar Silaturahmi dan Satukan Semangat Menangkan Muhidin-Hasnur 2024

Menurut Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan G., S.AP., M.A., M.H., sang kades mengaku mulai mencoba sabu sejak 2003 dan menjadi pengguna aktif sejak 2016.

“Barang bukti didapat dari seseorang berinisial DH di wilayah Tanah Laut. Dari pengakuannya, ia membeli sabu dengan dana pribadi,” terang AKP Ferry.

Atas perbuatannya, Kepala Desa Swarangan dijerat dengan Pasal 102 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Tala juga berhasil menggulung dua tersangka di Desa Batilai dengan barang bukti sekitar 200 gram sabu. Penangkapan ini menjadi salah satu penyitaan terbesar dalam operasi kali ini.

Dari profil para tersangka, mayoritas berpendidikan rendah, dengan latar belakang hanya tamat SD dan SMP. Mereka juga rata-rata tidak memiliki pekerjaan tetap bekerja serabutan, berkebun, atau bahkan menganggur. Dari segi usia, 12 orang di antaranya masih berusia di bawah 30 tahun, enam orang berusia 30–50 tahun, dan satu orang di atas 50 tahun.

Baca Juga !  Jelang Lebaran, Berantas Calo Hingga Premanisme, Kapolsek KPL: Segera Laporkan!

“Hal ini menunjukkan bahwa kelompok usia produktif menjadi target utama peredaran narkoba,” jelas Kompol Andri.

AKP Ferry Kurniawan mengingatkan bahwa jabatan publik, seperti kepala desa, adalah amanah yang seharusnya dijaga dan dijalankan dengan integritas.

“Ini menjadi pembelajaran bersama. Jabatan adalah kepercayaan, bukan untuk disalahgunakan. Stop narkoba, karena tidak ada manfaat sama sekali,” tegasnya.

Wakapolres juga menyampaikan komitmen kuat pihaknya dalam memerangi peredaran gelap narkotika, baik melalui penindakan maupun pencegahan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Kami tidak akan pernah lelah. Ini perjuangan kita bersama,” pungkasnya.

Konferensi pers ini juga dihadiri Kasi Humas AKP Hari Setiawan, A.Md, serta sejumlah jurnalis lokal, sebagai bentuk transparansi Polres Tanah Laut kepada masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum mereka. (MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *