HomeHukumKalimantan Selatan

Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Periksa Stok Minyakita di Gudang PT.Sarimekar

341
×

Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Periksa Stok Minyakita di Gudang PT.Sarimekar

Sebarkan artikel ini

POSTKALIMANTAN.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemeriksaan terhadap stok minyak goreng merek Minyakita di Gudang PT. Sarimekar, Gambut, Kabupaten Banjar, Kamis (10/7/2025).

Pengecekan ini dipimpin langsung oleh AKP Hotman Mangasi Purba, S.H. untuk memastikan ketersediaan dan keabsahan produk minyak goreng curah bersubsidi tersebut di pasaran.

“Kami ingin memastikan bahwa Minyakita tersedia dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah dan aman dikonsumsi masyarakat,” ujar AKP Purba didampingi anggota Brigadir Willy P.L.T., S.H., M.M., Brigadir Muhammad Sajali, S.H., Brigadir Derissa Anggita Pebrianti, S.H., dan Brigadir Raka Gilang Wira Darmawan, S.H., M.M.

Baca Juga !  Warga Desa Kunyit Syafarudin Berpesan: Ayo Jangan Golput di 13 September 2023 Tentukan Pilihan!

AKP Purba menerangkan, pengecekan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel dalam mengawasi distribusi pangan strategis, terutama minyak goreng, guna mencegah praktik spekulasi yang dapat merugikan konsumen.

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, S.H., M.Ag.,” terang AKP Purba.

Baca Juga !  AMPH Kalsel Pertanyakan Kembali Laporan Dugaan Korupsi Satker PUPR HST

Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan ke sejumlah titik distribusi di wilayahnya guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok. Masyarakat juga diimbau melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau penjualan di atas HET melalui saluran pengaduan resmi kepolisian 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *