Membayar Pajak, Sama Saja Ikut Berperan Serta Mendukung Pembangunan

  • Bagikan
H Rudi Ismanto Kepala Badan Lendapatan Daerah  (Bapeda) Tala, 8/11/2023 (Foto: Poskal)

POSTKALIMANTAN.COM, TANAH LAUT – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), pajak di tahun ini sebesar 49 Milyar, sampai dengan per 31 Oktober 2023 terealisasi hampir 85% tercapai, berbanding pada tahun 2022 kemaren terealisasi hanya sebesar 43 Miliyar.

Target ini bisa tercapai di tahun 2023 kurang 15% tinggal 2 bulan ke depan di upayakan di antara nya.

Untuk pembayaran piutang PBB terutama di Perusahaan yang banyak menunggak nilai nya 500 ke atas segera di selesai dan untuk membayar yang telah di analisa dan terdata.

Memberikan insentif ke wajib pajak warung, rumah makan dan catering berupa Hadiah (Reward) agar lebih bersemangat termotivasi dan rajin membayar pajak.

Pajak MBLB di target sebesar 2 Milyar pada tahun 2023 sudah terealisasi 1,57 Milyar, di banding pada tahun 2022 sebesar 1,6 Milyar. Selain itu untuk meningkatkan pendapatan di tahun depan.

Baca Juga !  Kapolda Kalsel Serahkan Seekor Sapi untuk Haul ke-4 Guru Zuhdi

Salah satu nya adalah menaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), Sejak tahun 2013 KPP pratama peralihan ke Pemda Tanah Laut, tidak ada kenaikan dan ini nanti menyesuaikan dan bertahap serta di bedakan antara pribadi dan Perusahaan.

Kemungkinan terealisasi di tahun 2025, dan sesuai apa yang di harapkan Ketika di wawancarai oleh awak media di ruang kerja.Rabu 8/11/2023, Kec Pelaihari.

Undang-undang yang berkaitan dengan pajak dan Retribusi No 1 tahun 2022 menghapus UU tentang aturan sebelum nya dan setiap daerah harus membuat peraturan daerah (Perda) masing-masing dan di berlakukan UU ini tgl 5 Januari 2024, maka terbitlah Peraturan pemerintah no 32 tahun 2023 tentang pedoman umum pajak daerah dan Retribusi daerah.

Baca Juga !  Trans Banjarbakula Sampai Pelaihari, Bus LAKATAN Tambah Titik hingga RSUD Hadji Boejasin

Perda ini sudah di setujui oleh DPRD Tanah Laut pada tanggal 1 Nopember 2023 perda ini juga di evaluasi Kemendagri dan Kemkeu sebelum di undangkan sesuai ketentuan.

Ada beberapa Retribusi yang tidak bisa di pungut, di jelaskan oleh Rudi Ismanto, Menara, Terra Ulang dan Uji kendaraan bermotor.

“Lebih lanjut mengenai di Retribusi kerjasama ke pihak 3 di boleh kan dan di atur dalam peraturan perundangan secara bruto l (Kotor) masuk ke kas daerah dulu, untuk selanjutnya yang mengelola akan mendapatkan imbal jasa,” terangnya.

Ia menambahkan, tergantung kesepakatan dengan SKPD dan di anggarkan dalam APBD.

“Dalam hal ini BAPENDA hanya bagian kordinator dan memonitor di dalam pengawasan serta mendorong arah Retribusi ke sistem elekronik (Non Tunai),” pungkas H Rudi. (MN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *