Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) merupakan salah satu tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang dilakukan berjenjang dan sangat ditunggu hasilnya.
Berdasarkan tenggat waktu yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 setelah DCS diumumkan pada 19-23 Agustus 2023 maka tahapan penetapan DCT akan dimulai KPU pada 24 September dan diakhiri dengan pengumuman DCT pada 4 November 2023.
Di Kalimantan Selatan, dugaan telah beredar Surat Persetujuan DPP Golkar terkait Rancangan Data DCT Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditanda tangani Ketua Umum, Airlangga Hartanto dan Sekjen Lodewijk F. Paulus tertanggal 25 September 2023 . Surat dengan nomor B-1042/Golkar/IX/2023 itu ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) RI sebagai dasar persetujuan DPP Golkar terhadap pengajuan pencermatan rancangan Data Calon Tetap (DCT) yang telah lolos aplikasi SILON RI sesuai dengan wilayah atau tingkatannya.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya diperoleh keterangan bahwa surat DPP Golkar tersebut disinyalir dugaan tidak dilaporkan ke KPU Kabupaten dan Kota sampai tenggat waktu pendaftaran pencermatan berakhir 6 Oktober 2023 pukul 23:59 semalam.
Akibatnya, Surat DPP Golkar terlihat sama namun tidak serupa. Terdapat revisi data yang cukup signifikan dan mengindikasikan pergeseran nama dan nomor urut . Caleg yang awalnya nomor 1 bergeser menjadi nomor 2, atau yang awalnya nomor 2 jadi 4 atau yang awalnya nomor 5 dapat menjadi 3 atau bahkan menjadi nomor 1.
Lebih janggal lagi, cap stempel DPP Golkar pada lampiran DCT awal terdapat paraf tangan Waketum Korbid PP tertanggal 23 September 2023 sementara pada DCT revisi, stempel Waketum Korbid PP justru diparaf pada tanggal 3 September 2023 atau 22 hari lebih awal dari tanggal keluarnya surat DPP Golkar dan Lampiran DCT yang pertama.
Dengan diduga adanya surat revisi bertanggal lebih awal tersebut, maka pergeseran nama dan nomor urut versi revisi disinyalir manipulatif dan cacat hukum. (*/ril)