PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.com – Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Laut, Selasa (2/9/2025). Agenda utama rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pembahasan difokuskan pada substansi aturan agar BUMDes dapat dikelola secara profesional, transparan, serta benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa. DPRD menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif di lapangan.
“Raperda ini harus mampu memberikan arah yang jelas, sehingga BUMDes benar-benar bisa berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar salah satu anggota Komisi I dalam rapat.
Dengan penyusunan regulasi yang matang, DPRD berharap BUMDes di Tanah Laut tidak hanya menjadi formalitas, melainkan tumbuh sebagai lembaga ekonomi desa yang produktif, inovatif, dan berdaya saing. (MN)