Demi Judi Online, Mantan Kepala Unit dan Teller Bank BUMN Korupsi sebesar 2,5 Miliar

  • Bagikan

PostKalimantan.com – Kotabaru. Satreskrim Polres Kotabaru mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dengan modus transaksi fiktif yang dilakukan oleh salah satu pegawai bank BUMN di Kabupaten Kotabaru untuk modal judi online. Senin, 19 Mei 2025.

Kegiatan press release dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung S.I.K dan didampingi oleh AKP M. Taufan Maulana, S.TR.K., S.I.K selaku Kasat Reskrim beserta anggota Reskrim.

Tindak pidana ini melibatkan seorang mantan Kepala Unit di salah satu Bank BUMN yang berinisial FM dan teller bank dengan inisial AM. Kejadian ini terjadi pada 24 Agustus – 11 Oktober 2023, dan total kerugian negara sebesar Rp 2,53 miliar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/A/30/XI/Res.3.2./2024/Reskrim pada tanggal 7 Oktober 2024.

Baca Juga !  Wabup Kotabaru Syairi Mukhlis: Safari Ramadhan, Bagi Bantuan Di Kecamatan Kelumpang Hilir

Kronologi bermula ketika FM melakukan transaksi penyetoran fiktif tanpa uang fisik ke rekening pribadinya, yang dibantu oleh AM selaku teller bank. “FM melakukan transaksi fiktif sebanyak 38 kali ke rekening pribadinya dengan sistem internal bank yaitu Aplikasi New Delivery System (NDS) dan menggunakan ID milik AM. Modus yang dilakukan sangat rapi namun mengakibatkan kerugian negara dengan nominal yang sangat bervariasi dari Rp. 10 juta sampai dengan Rp. 90 juta,” jelas AKBP Doli.

Baca Juga !  Bupati Kotabaru Menghadiri Peringatan Maulid Nabi Di Desa Lontar

Uang hasil korupsi akan digunakan oleh kedua pelaku untuk bermain judi online. “Dari hasil kejahatan Rp 2,53 miliar, kami berhasil mengamankan sebesar Rp 970 juta, yang sisanya digunakan oleh mereka berdua untuk bermain judi online,” kata Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 56 KUHP. Penyidikan masih terus berlangsung, dan aparat berwenang tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengupayakan langkah-langkah lanjutan untuk pemulihan aset negara. (Rizky)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *