Diduga Cemarkan Nama Baiknya, Koalisi LSM dan Ormas Lapor Balik ke Ditreskrimsus

  • Bagikan

BANJARMASIN – Sejumlah Aktivis Koliasi LSM dan Ormas guna untuk melaporkan balik PT Baramarta ke Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Dimotori Aktivis sekaligus Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen Kalimantan Selatan (KPK-APP) Aliansyah S.Pd, Rabu (22/2/2023).

Pasalnya, pria yang akrab disapa Bang Ali ini merasa nama baiknya diduga dicemarkan oleh PT Baramarta setelah dituding menyampaikan berita-berita-bohong atau hoax.

Menurutnya karena pihaknya para LSM dan Media telah dilaporkan terlebih dahulu oleh PT Baramarta atas dugaan pencemaran nama baik.

“Kami menduga ini merupakan ancaman terhadap demokrasi, yakni kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum saat unjuk rasa. Menurut kami ini merupakan upaya untuk membungkam kritik yang disampaikan LSM dan Media,” tegasnya.

Sebelumnya, Jumat (17/2/2023), buntut aksi demo yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di depan kantor DPRD Kabupaten Banjar yang mengkritisi manajemen PT (Perseroda) Baramarta beberapa waktu lalu, kini PT Baramarta melalui Kuasa Hukumnya mengadu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan.

Alasan manajemen perusahan mengadu ke Polda Kalsel, karena menilai aksi demo itu telah mengandung dugaan pencemaran nama baik terhadap perorangan maupun lembaga, PT Baramarta.

Baca Juga !  Perjuangan Aktivis Banua Bersatu Melawan Intimidasi Tindakan Pengancaman serta Suarakan Tuntut Pencopotan

Sementara dalam laporan baliknya itu, Bang Ali merasa keberatan dengan laporan PT Baramarta atas dugaan dirinya menyampaikan berita-berita bohong sehingga ia menggulirkan laporan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel dalam bentuk pengaduan.

Benar hari ini, Rabu (22/2/2023) saya melaporkan PT Baramarta ke polisi atas tindakan pencemaran nama baik dan fitnah, ucap Bang Ali saat ditemui di sebuah Rumah Makan usai menyerahkan laporannya di Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Apabila PT Baramarta tidak dapat memberikan pembuktian dihadapan pihak kepolisian maka PT Baramarta secara hukum telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap terlapor sesuai UU no 19 tahun 2016 atas perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi (ITE) tandasnya.

Sementara Advokat Syamsul Bahri menyampaikan kesiapan pihaknya untuk melaporkan gugatan perdata ke PTUN Banjarmasin terkait dugaan keabsahan pelantikan direktur PT Baramarta.

” Menurutnya ada prosedur administratif tentang rekruitmen direktur PT Baramarta yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contoh, tidak dilaksanakannya uji kepatutan dan kelayakan yang semestinya dilakukan DPRD, tetapi ternyata hal itu tidak dilakukan,” ujar Syaiful Bahri.

Baca Juga !  Usulan Pemekaran DOB Dua Kabupaten di Kalimantan Selatan

Seperti diketahui ada tiga agenda yang akan disampaikan tersebut masing-masing melaporkan balik PT Baramarta ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, melakukan gugatan ke PTUN Banjarmasin, dan surat desakan agar DPRD Banjar membentuk Pansus PT Baramarta.

Sementara Ketua LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel Haji Bahruddin alias Udin Palui menanggapi dugaan pernyataan Dirut PT Baramarta Ke sejumlah media itu menurut dugaan kami informasi hoax, karena kami punya data LHP dari BPK RI yang berbeda jauh dengan keterangannya. Karena itu kami laporkan atas dugaan penyampaian informasi bohong ke publik melalui media, tegasnya.

Kepada awak media ini saat ditemui beberapa Minggu yang lalu, Rabu (8/2//2023), di kantornya di Martapura, Dirut PT Baramarta Perseroda Rachman Agus SE, melalui Plt Kabag Umum Soedirman, Seperti diketahui, pasca pembenahan yang dilakukan oleh manajemen PT. Baramarta terkait masalah keuangan yang sempat terpuruk akibat kasus korupsi pimpinan terdahulu, saat ini jumlah utang PAD hanya tersisa Rp1 miliar.

Termasuk juga utang PPh dan PBB yang sebagian besar sudah berhasil dibayarkan oleh manajemen yang baru.

(tim/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *