BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN COM – Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan M oknum anggota DPRD dari Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, terus berlanjut.
Pengacara Amirudin Suat, asal Ambon, meminta Polda Maluku dan Dirkrimsus Polda Kalimantan Selatan segera memverifikasi keaslian ijazah M.
“Ijazah Paket C SMA, SMP, dan SD yang diduga palsu tersebut perlu diperiksa baik dari aspek fisik maupun nomor seri yang dikeluarkan oleh institusi terkait,” katanya pada Minggu (6/10/2024).
Amirudin menjelaskan bahwa laporan kasus ini sudah dalam penyelidikan, terbukti dengan diterimanya SP2HP sebagai tanda bahwa proses hukum berjalan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai, dan saya yakin masyarakat Tanah Bumbu akan menunggu hasil dari penyelidikan kepolisian,” ucapnya.
Jika nantinya ijazah M terbukti asli, Amirudin mengungkapkan bahwa pihaknya tetap akan menelusuri kelayakan ijazah Paket C yang dikeluarkan Yayasan Bina Warga.
Dugaan muncul bahwa M bukan siswa resmi pada tahun 2007, melainkan hanya mengikuti ujian pada tahun 2010 dengan nomor induk yang sama dengan individu lain.
Amirudin menegaskan akan terus menempuh jalur hukum demi mengungkap kebenaran.
“Hukum harus ditegakkan, walaupun tantangannya berat,” tutupnya. (*/Rd)