Dirkrimsus Polda Kalsel Segera Selidiki Kasus dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Desak Tuntaskan

  • Bagikan

BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN COM – Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan M oknum anggota DPRD dari Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, terus berlanjut.

Pengacara Amirudin Suat, asal Ambon, meminta Polda Maluku dan Dirkrimsus Polda Kalimantan Selatan segera memverifikasi keaslian ijazah M.

“Ijazah Paket C SMA, SMP, dan SD yang diduga palsu tersebut perlu diperiksa baik dari aspek fisik maupun nomor seri yang dikeluarkan oleh institusi terkait,” katanya pada Minggu (6/10/2024).

Baca Juga !  Kapal Ternak KM Camara Nusantara II Merapat Di Pelabuhan Trisakti, Pendistribusian Ternak Untuk Program Kebutuhan Pangan Nasional

Amirudin menjelaskan bahwa laporan kasus ini sudah dalam penyelidikan, terbukti dengan diterimanya SP2HP sebagai tanda bahwa proses hukum berjalan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai, dan saya yakin masyarakat Tanah Bumbu akan menunggu hasil dari penyelidikan kepolisian,” ucapnya.

Jika nantinya ijazah M terbukti asli, Amirudin mengungkapkan bahwa pihaknya tetap akan menelusuri kelayakan ijazah Paket C yang dikeluarkan Yayasan Bina Warga.

Baca Juga !  Meski Tak Melenggang ke Senayan, Aspihani : Tetap Optimis Gambut Raya Jadi Kabupaten

Dugaan muncul bahwa M bukan siswa resmi pada tahun 2007, melainkan hanya mengikuti ujian pada tahun 2010 dengan nomor induk yang sama dengan individu lain.

Amirudin menegaskan akan terus menempuh jalur hukum demi mengungkap kebenaran.

“Hukum harus ditegakkan, walaupun tantangannya berat,” tutupnya. (*/Rd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *