BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN.COM – Penuhi panggilan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Haji Mawardi ke Kemenkumham Kalsel, terkait laporan yang diadukan terkait adanya dugaan kode editk PPAT, Jalan Brigjen H Hasan Basry, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (15/7/2024).
“Alhamdulilah ditindaklanjuti oleh MPD (Majelis Pengawas Daerah), tadi kita sudah menjelaskan semua permasalahan, walaupun menurut MPD Notaris itu ranahnya PPAT,” ucapnya.
Hal itu, mereka menyebutkan produknya dari PPAT, H Mawardi bersikeras jabatan mereka (oknum) bukan pembuat akta tanah, tetapi dia merangkap jabatan Notaris dan PPAT.
“Sebagaimana undang-undang notaris, dia wajib taat UU 1945, taat peraturan pemerintah, namun faktanya dia tahu diduga melanggar peraturan tersebut, tetapi tetap dijalankan,” jelasnya.
Selanjutnya H Mawardi menyampaikan, perihal adanya Pembuatan Akta jual Beli No.152/2023 dan No.153/2023 tertanggal 29 September 2023 dari Kantor PPAT S terhadap sertipikat dengan mengatasnamakan kami selaku pemberi kuasa telah menimbulkan konflik sosial dimasyarakat dan diduga tergolong perbuatan sindikat mafia tanah.
Diluruskan permasalahan dan menghindari adanya tuduhan terkait sindikasi mafia tanah maka kami meminta salinan Akta Jual Beli No.152/2023 dan No.153/ 2003 seranggal 20 September 2023 yang dibuat oleh Kantor PPAT S)
”AKTA OTENTIK (Akta Jual Beli No. 152/2023 dan No. 153/2023) yang dibuat oleh Kantor PPAT S tertulis sdr K sebagai karywan swasta Qq Mawardi. (Qq” merupakan singkatan dari “Qualitate Qat Past Berbahasa Latin tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “dalam kapasitasnya kedudukannya sebagai wakil (yang sah) dan yang artinya kami bagian dari para pihak dan para pihak berhak meminta salinan AKTA,” terangnya.
Disebutkan, pihaknya tidak pernah melakukan Jual Beli kepada sdr K maupun MG dan kami adalah pemilik sah dari Sertpikat Hak Milik Nomor: 10288/Loktabat Selatan dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 10290/Loktabat Selatan, terdaptar atas nama Mawardi.
Saat dikomfirmasi, Ketua MPD Kota Banjarbaru, Bahjatul Mardhiah, SH., MH, tidak bisa ditemui untuk dimintai keterangan karena sedang ada rapat. Sedangkan oknum Notaris dan PPAT N/S yang dilaporkan juga tidak mau berkomentar karena merasa bukan wewenangannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pelanggaran kode etik oknum Notaris dan PPAT dan potensi praktik mafia tanah. Masyarakat berharap MPDN dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.
Sementara itu, Ketua Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalsel, Bahrudin sapaan arab Udin Palui menyampaikan, kasus ini tidak terlepas dari Notaris dan PPAT.
“Itu dapat diproses karena diduga melanggar kode etik Notaris,” tegasnya. (Ab)