POSTKALIMANTAN.COM, PELAIHARI – Dinas Koprasi dan Perdagangan Tana Laut, mengeluarkan surat edaran sudah di sampaikan kepada pedagang los buah itu sendiri, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (22/11/2023).
Surat edaran merupakan hasil kesepakatan oleh pedagang los buah dalam pembahasan rapat.
Saat awak media konfirmasi di jelaskan oleh Kabid Pasar Tala, Darmawisata adalah, “Beberapa poin nanti yang harus di taati oleh para pedagang dan sebagai berikut” ucapnya.
1.Pedagang bersedia segera menempati los buah, di lahan eks disdukcapil, paling lambat bulan januari 2024.
2. Pada minggu pertama pengerjaan 2024, akan di lakukan rapat evaluasi terhadap progres terhadap keberadaan pedagang-pedagang los buah tersebut. (MN)