Postkalimantan.com – Kotabaru. Kejaksaan Negeri Kotabaru gelar press release terkait bobolnya sejumlah ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh tersangka inisial E.
Kejadian perkara tersebut di kantor unit bank rakyat Indonesia (BRI) Sengayam cabang batulicin.
Digelarnya press release dipimpin langsung Kajari Kotabaru DR Muhammad Fadlan.SH.MH., didampingi oleh Kas Intelijen kajari Kotabaru Rhaksi Gandhy Arifin.SH.MH., dan Kasi Pidsus Kajari Kotabaru DR Moh Fikri Nuriana.SH.MH., bertempat diruang kantor Kajari Kotabaru. Rabu (21/8/2024).
Kajari Kotabaru Muhammad Fadlan mengatakan, tersangka E kerjasama dengan pegawai bank bagian Mantri Pemrakarsa dan termasuk inisial H.
Kepiawaian tersangka E memainkan peranan dengan menjanjikan memberikan upah. Sehingga terdakwa inisial H mendapatkan calon debitur atau calon penerima kredit.
Sehingga calon debitur fiktif ini melengkapi persyaratan dengan menggunakan data orang lain.
Perlengkapan persyaratan tersebut pihak bank melalui bidang Mantri Pemrakarsa berinisial HP(Terdakwa) lalu diproses sehingga dana pinjaman dicairkan.
Dengan cairnya pinjaman, tersangka E bersama debitur fiktif mendatangi kantor unit BRI Sengayam untuk dicairkan uang tersebut sejumlah 750.000.000.- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Sambung Fadlan, dari tangan tersangka E. Pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sejumlah 488.369.280.(Empat ratus delapan puluh delapan tiga ratus enam puluh sembilan dua ratus delapan puluh rupiah).
“Akibat perbuatan tersangka E, dengan memperkaya diri sendiri jelas melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dikenakan UU tentang pemberantasan tidak pidana korupsi,” ucapnya. (Har)