TANAH LAUT, POSTKALIMATAN.COOM – Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Tala) melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) yang sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini di hadiri oleh ketua pengadilan negeri pelaihari, BNNK Kab Tala, Kodim/1009 Tala, Polres Tala, Satpol PP dan Damkar Tala, RSUD H.Boejasin, FKUB Tala, Pelajar PMII Tala, Kec Pelaihari, Kab Tanah Laut, Kamis (16/52024).
Pemusnahan barang bukti (Barbuk) digelar di samping halaman kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
Barang bukti perkara yang dimusnahkan ada 6 perkara yang ditangani oleh Kajari Tanah Laut. seperti 51 perkara Narkotika, 4 perkara senjata tajam/penganiayaan, minyak dan gas bumi/penambangan 2 perkara, pencurian/penipuan/penadahan/pengelapan 5 perkara, Kesehatan 3 perkara dan 6perkara pencabulan/kesusilaan/pornografi/fidusia/pembunuhan.
Narkotika seberat 9,2 gram jenis sabu termasuk alat hisap sabu, timbangan digital, handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan palu, sabu dihancur dengan diblender dan dibuang ke bak air yang sudah sediakan.
Ada sebagian barang bukti seperti senjata tajam di potong mengunakan mesin gerindra.
Kajari Tanah Laut, Teguh Imanto mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa Narkoba sebanyak 9.2 gram dari 51 perkara yang ditangani.
“Barbuk dari perkara Narkoba, selain dimusnahkan sebagian dilakukan pemeriksaan di laboraturium dan dijadikan barang bukti persidangan,” ucapnya.
Teguh Imanto berpesan hati-hati kepada masyarakat Tala soal Narkoba perkaranya sangat tinggi di wilayah Tala, hampir tiap minggu pihaknya menerima laporan perkara barang haram tersebut,di bandingkan dengan perkara lain.
“Kami mengajak masyarakat Tanah laut Bagaimana cara bebas Norkoba,” jelasnya.
Hampir 70 persen pengadilan negeri pelaihari menerima pelimpahan dari kejaksaan perkara hanya Narkoba. (MN)