Postkalimantan.com – Kotabaru. Berdasarkan Nomor surat
: 001/K.A-PT BC/SPPJH/X/2024
Lampiran : 1(Satu) Berkas
Perihal : Surat Pemberitahuan Rancana Penutupan Area Lahan Poktan.
Tujuan surat Kepada Yth., PIMPINAN PT. BERAU COAL di Tempat Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Dengan hormat, Sehubungan dengan adanya permasalahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Tumbit
Melayu Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur dengan PT. BERAU COAL yang berkantor cabang di Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau Provinsi
Kalimantan Timur.
Berdasarkan hal tersebut kami atas nama kelompok Tani Usaha Bersama
dengan ini kami bersepakat untuk meminta kepada pihak PT. BERAU COAL untuk segera menghentikan segala aktivitas di atas lahan Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Tumbit Melayu
Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau seluas 1.290 Ha dengan dasar-dasar sebagai berikut :
1. Bahwa Kelompok Tani Usaha Bersama telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kelas II Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor Perkara : 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr tanggal 16 Oktober 2024.
2. Bahwa diatas Lahan seluas 1.290Ha terdapat 647 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah terbagi antara Pengurus dan Anggota Kelompok Tani Usaha Bersama;
3. Bahwa menurut Hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi I DPRD PROVINSI
KALIMANTAN TIMUR pada Tanggal 16 November 2023, yang menekankan agar PT.
BERAU COAL segera membayar dan/atau mengganti rugi lahan Kelompok Tani Usaha Bersama yang hingga saat ini belum direalisasikan.
4. Berdasarkan isi Pasal 1457 KUHPerdata berbunyi : Bahwa perjanjian jual beli adalah
perjanjian antara penjual dan pembeli di mana penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak miliknya atas suatu barang kepada pembeli, dan pembeli mengikatkan dirinya untuk membayar harga barang itu.
5. Berdasarkan Pasal 26 UUPA berbunyi : Bahwa jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
6. Berdasarkan UU Minerba No. 4 Tahun 2009, yaitu Pasal 134 ayat (1) jo Pasal 135 jo pasal 138 berbunyi : Bahwa Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan.
7. Berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 136 ayat (1) berbunyi : Bahwa wajib menyelesaikan Hak Atas Tanah dengan Pemegang Hak.
8. Berdasarkan Pasal 176 ayat (3) PP Nomor 96 Tahun 2021, berbunyi : Pemegang IUP, IUPK, atau SIPB dalam menyelesaikan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegan.
Kemudian bahwa atas dasar-dasar tersebut di atas dengan ini kami Kelompok Tani Usaha Bersama Desa
Tumbit Melayu memberitahukan, demi untuk menghormati proses Hukum yang sedang berjalan dan untuk mengurangi dampak kerusakan akibat aktivitas pertambangan Batubara yang
dilakukan oleh PT. BERAU COAL maka dengan ini kami Kelompok Tani Usaha Bersama akan melakukan Penutupan Area Lahan seluas 1.290 Ha milik Kelompok Tani Usaha Bersama yang akan dilaksanakan pada :
Hari: Minggu Tanggal 03 November Tahun 2024 sampai dengan
Adanya Putusan Inkrach.
Lokasi: Area Lahan Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Tumbit
Melayu. Kecamatan Teluk Bayur. Kabupaten Berau. Jumlah Massa : 100 Orang No. Handphone : 081351791687 (M. Rafik selaku Penanggungjawab)
Demikian Surat ini kami buat dan sampaikan, atas kerjasama dan perhatiannya kami ucapkan
terimakasih. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Berau, 20 Oktober 2024.
Hormat Kami, M. RAFIK Koordinator/Penanggungjawab Aksi (Kuasa Kelompok Tani) Mengetahui
SAMPARA Ketua Kelompok Tani (Usaha Bersama)
Tembusan, Kepada Yth :
1. Bapak Kapolda Kalimantan Timur
2. Bapak Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur
3. Bapak Kapolres Berau
4. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kelas II
5. Bapak Adv. Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. dan Rekan
6. Seluruh Pengurus dan Anggota Kelompok Tani Usaha Bersama
7. Pertingal / arsip. (ril/dam)