BANJARBARU, POSTKALIMANTAN.COM – H Mawardi didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel menyambangi kantor notaris dan PPAT S di Jalan Karet, Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (4/7/2024).
Haji Mawardi menyampaikan, perihal adanya Pembuatan Akta jual Beli No. 152/2023 dan No. 153/2023 tertanggal 29 September 2023 dari Kantor PPAT S terhadap sertifikat dengan mengatasnamakan kami selaku pemberi kuasa telah menimbulkan konflik sosial dimasyarakat dan diduga tergolong perbuatan sindikat mafia tanah.
Diluruskan permasalahan dan menghindari adanya tuduhan terkait sindikasi mafia tanah maka kami meminta salinan Akta Jual Beli No.152/2023 dan No. 153/ 2003 tertanggal 20 September 2023 yang dibuat oleh Kantor PPAT S.
“AKTA OTENTIK (Akta Jual Beli No. 152/2023 dan No. 153/2023) yang dibuat oleh Kantor PPAT S tertulis sdr K sebagai karywan swasta Qq Mawardi. (Qq” merupakan singkatan dari “Qualitate Qat Past Berbahasa Latin tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “dalam kapasitasnya kedudukannya sebagai wakil (yang sah) dan yang artinya kami bagian dari para pihak dan para pihak berhak meminta salinan AKTA,” terangnya.
Disebutkan, pihaknya tidak pernah melakukan Jual Beli kepada sdr K maupun MG dan kami adalah pemilik sah dari Sertfikat Hak Milik Nomor: 10288/Loktabat Selatan dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 10290/Loktabat Selatan, terdaptar atas nama Mawardi.
Sementara itu, Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin atau Udin Palui menyampaikan, apabila dalam waktu 7 hari kedepan pihak kantor PPAT S tetap tidak memberikan salinan AKTA.
“Kami akan melakukan demo dan orasi didepan Kantor Notaris & PPAT S, dan didepan kantor ATR / SPN Kotamadya Banjarbaru serta di kementerian ATR/BPN Jakarta,” tegasnya.
Diminta, pihak terkait untuk bisa membantu memberikan titik terang dan ada solusinya dari permasalahan ini. (Ab)