Postkalimantan – Kotabaru. Pemilihan kepala desa (Pilkades) atau Pemilihan pengganti antar waktu (PAW) merupakan cerminan dari adanya demokrasi di tingkat desa.
Namun kita menyayangkan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa bila di nodai keberpihakan atau adanya ikut campur tangan pihak orang lain.
Adanya ikut campur tangan pihak orang lain maka penyelenggaraan Pilkades secara demokratis tidak jalan dengan baik.
Dalam keterangan konferensi pers yang digelar Kuasa hukum disampaikan Jufri Efendi,SH., dan Wahid Hasyim,SH., menjelaskan,” dalam pelaksanaan Pilkades merupakan cerminan adanya demokrasi ditingkat desa yang seyogyanya perlu dijaga bersama sesuai aturan yang berlaku.
Seperti Pilkades antar waktu yang dilaksanakan di desa teluk sungai, kecamatan pulau sembilan, pada awalnya mulai tahapan berjalan dengan baik dari tiga calon kepala desa terdaftar.
Calon Kades tersebut, yakni urut 1.Darmansah.
2.Saddam Husein.
3.Abdurrahman.
Ketiga calon ini lolos sebagai peserta dan siap berkompetisi.
Ia mengatakan,” setelah dilakukan perhitungan suara ketiga calon kades saling kejar – kejaran dan paling menonjol nomor urut 01. Darmansah dan nomor urut 03. Abdurrahman.
Setelah itu, camat pulau sembilan minta kepada panitia untuk di berhentikan perhitungan suara sementara.
Di berhentikannya perhitungan suara sementara ini, untuk dibuatkan kesepakatan, begini bunyinya “Atas kesepakatan seluruh panitia bersama calon dan para saksi dari seluruh calon, bahwa apabila perolehan suara sah para calon jumlahnya sama atau seri maka yang menjadi pemenang adalah calon yang lebih awal memperoleh suara tertinggi, maka berdasarkan kesepakatan diatas pemilihan kepala desa antar waktu dimenangkan oleh calon nomor urut 3 atas nama Abdurrahman.
Hasil perhitungan yang diperoleh Darmansah (nomor urut 01) seri atau jumlahnya sama dengan Abdurrahman (nomor urut 03) masing – masing memperoleh sebanyak 93 suara. Namun tidak dilakukan pemilihan ulang kembali dan dimenangkan oleh Abdurrahman.
Jufri Menegaskan, dibuatkan kesepakatan yang dituangkan dalam tambahan di kop surat berbunyi, sertifikat hasil perhitungan suara, jelas melanggar peraturan pemerintah, Perda termasuk peraturan bupati (Perbup).
“Atas kejadian tersebut, Darmansah (Nomor urut 01) tidak menerima kesepakatan dibuat yang ditandatangani oleh saksi tapi tidak ada kesepakatan oleh para calon kepala desa,”tegasnya.
Sementara Wahid Hasyim,SH., juga menambahkan, kesepakatan yang, mestinya dibuatkan surat tersendiri tidak seperti yang dibuat oleh panitia pemilihan karena tandatangan hanya dilakukan oleh saksi tapi tidak buatkan tersendiri surat kesepakatan para calon kepala desa dan tidak dibubuhi tanda tangan.
“Paling tidak diperhatikan oleh setiap panitia termasuk pejabat terkait ucapan bupati Kotabaru, menyampaikan pemerintah itu membuat peraturan untuk menjadi pedoman dasar sebagai bahan pegangan dan bukan harus membuat aturan tidak sesuai aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah,”kata Wahid Hasyim, pengacara Darmansah saat konferensi pres, senin (02/9/2024).
Ia juga mengatakan, tidak terimanya klien kami atas kesepakatan dibuat oleh panitia. Maka kami melayangkan surat Keberatan kepada bupati Kotabaru, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotabaru dan DPRD Kotabaru.
“Kami berharap, dalam mediasi sebelum masuk ranah hukum, mendapatkan hasil yang tidak saling merugikan kedua belah pihak,”pintanya. (Tim)