Dalam kurung waktu 24 jam, Satres Narkoba Polres Kotabaru amankan 5 pengedar dan pamakai Narkotika Jenis Sabu, minggu (08-10-2023).
Kapolres Kotabaru, AKBP. Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., melalui Kasat Narkoba IPTU Peby Supriyadi, S.E., membenarkan, Tim Opsnal Sat Narkoba meamankan 5 tersangka.
Pada Hari Sabtu Tanggal 07 Juni 2023, jam 10.30 Wita di Jl. Padat Karya, Desa Semayap, (tepatnya didalam gang). Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitaran TKP sering terjadi transaksi, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti transaksi Narkotika Jenis Sabu di Handphone RH/Onet (25).
Saat dilakukan penggeledahan sesuai dengan petunjuk dari Handphone tersebut ditemukan 1 buah paket Narkotika Jenis Sabu dengan (berat kotor 0,24g / berat bersih 0,14g) yang dibungkus dengan potongan kemasan minuman sachet beserta barang bukti lainya.
Dari perbuatannya tersangka RH/Onet (25) dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Thn 2009 Tentang Narkotika.
Setelah mengamankan tersangka RH/Onet (25) pada jam 10.30, anggota Satres Narkoba kembali mengamankan tersangka AR/Bedot (23) pada jam 15.50.
Panangkapan tersangka AR/Bedot (23) berlokasi di Jl. Pangeran Kacil, RT.08, Kelurahan Kotabaru Hilir. Berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka AR/Bedot (23) sering mengedarkan Narkotika Jenis Sabu. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 Paket sabu dengan (berat kotor 39,84g / berat bersih 37,84g).
Tersangka AR/Bedot (23) dikenakan Gar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Setelah itu, pada jam 19.30 anggota Satres Narkoba kembali mengamankan 3 tersangka yaitu, RMR (24), MRA (21), dan MHF (19). Ketiga tersangka tersebut diamankan di Jl. Karya Utama RT.22 Desa, Semayap, tepatnya didalam suatu Kos – kosan.
Informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa di kos – kosan tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkotika Jenis Sabu. Dan dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 53g paket Narkotika Jenis Sabu dengan (berat kotor 30,62g / berat bersih 20,72g).
Ketiga tersangka RMR (24), MRA (21), dan MHF (19) dikenakan Gar Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kelima tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di rutan Polres Kotabaru, guna proses hukum lebih lanjutnya,” terang IPTU Pebe Supriyadi, S.E..
Penulis : Muhammad Rizky