BARABAI, POSTKALIMANTAN.COM – Memicu berbagai polemik dari beberapa pihak, rencana penambahan penyertaan modal Perseroan Umum Daerah Murakata HST senilai 150 miliar rupiah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Tengan (HST) menggelar rapat paripurna terkait pendapat umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah terhadap tiga buah Raperda.
Raperda itu meliputi pengembangan ekonomi kreatif, penambahan penyertaan modal kepada perusahaan umum daerah Murakata dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Tahun 2025-2045.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel, Bahrudin atau akrab disapa Udin Palui menyampaikan, DPRD HST hati hati dalam membentuk Panitia Khusus (pansus) untuk memuluskan penyertaan modal ke pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Murakata
“Nilai penyertaan modak itu sebesar Rp 150 M karena pengajuan ini diduga tidak memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan Pemerintah RI No 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah,” ucap Bahrudin kepada awak media, Sabtu (8/6/2024).
Disebutkan Bahrudin, peraturan daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, apabila dilanjut bakal kemungkinan terjadi proses hukum yang berlaku.
“Bahkan kita mengingat ada beberapa kasus daerah di Kalsel mana Perusda justru mengalami kerugian, hal ini menjadi pertimbangan serius dalam menilai kebutuhan akan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Murakata, agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” pungkasnya.