BARABAI, POSTKALIMANTAN COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Pemerhati Hukum (KMPH) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD HST, Rabu (27/3/2024).
LSM KMPH sekaligus ketua Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel, Bahrudin sapaan akrab Udin Palui menyampaikan, dirinya mempertanyakan tindak lanjut dari rekomendasi pansus DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah
“Dalam pansus itu membahas adanya dugaan Tipikor dalam kegiatan kader sosial pada dinas osial Kab.HST tahun Anggaran 2022, yang proses penyidikannya ditangani Kejari Hulu Sungai Tengah,” kata Bahrudin
Diminta, RDP ini untuk mengundang Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST).
“Kita juga ingin berdiskusi dengan Kadis Kesehatan Kab.Hulu Sungai Tengah dalam rangka mengatahui keberhasilan penurunan Stunting tahun 2023 di Kab. Hulu Sungai Tengah,” ucap Ketua LSM Babak Kalsel.
Menurutnya, dari penyampaian Kejari HST, kasus ini naik ke penyidikan.
“Kejaksaan sudah siap dan menetapkan tersangka dari kasus ini,” jelasnya.
Ditambahkan, dari surat pemberitahuan Kejagung karena masih dalam pemilu 2024, maka prosesnya ditunda sampai pelantikan.
“Jadi, secara hukum, kejaksaan serius menindaklanjuti masalah ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kejari HST, Faizal Banu menyampaikan, pihaknya sudah mengumpulkan surat-surat, saksi dan ahli seperti ahli Kemensos.
“Dalam hal ini minimal harus ada dua barang bukti, baru bisa menetapkan tersangka,” tutupnya. (NY)