MARTAPURA – Dengan adanya rujukan pada surat laporan adanya dugaan mafia tanah 26 januari 2022 Oleh Ketua LSM KSHNMK (Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat Kalimantan Selatan) silam ke Kejaksaan Agung.
H Bahrudin Meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung RI untuk melakukan Atensi Khusus dengan memerintahkan Ketua Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan secepatnnya menyelasaikan Proses Hukum dan memberikan penjelasan sesuai isi surat yang kami kirim ke Kejaksaan Agung kepada kami sebagai pelapor, rabu (5/10/22).
Menurutnya, ia menduga adanya dugaan Mafia Tanah dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah pembangunan jalan Matraman Sei Ulin oleh Pemerintah Kabupaten Banjar tersebut.
Dilihat dari yang apa yang di anggarkan oleh Pemkab Banjar melalui dana APBD Tahun 2014 yang telah terealisasi sebesar Rp 4.597.128.000,00, sesuai LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2014 Nomor :1.A/LHP/XIX.BJM/ 05/2015., tanggal 25 Mei 2015″,Karena ada Dua orang pemilik Tanah yang tidak setuju M.Riduan dengan nilai sebesar Rp 906.270.000,00 dan Helmi Merdani Rp 595.540.000,00.
Seharusnya uang ganti rugi untuk Pembangunan jalan Matraman Sei Ulin tersebut dititifkan ke Panitia Pengadaan Tanah Pemkab Banjar, ke Pengadilan Negeri Martapura Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tetang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum atau dikembalikan ke Kas Negara,Hal inilah Diduga tidak dilakukan,sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.501.810.000,00 (Satu milyar lima ratus satu juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah)”.atas tidak setujunya pemilik tanah untuk Pembangunan Jalan Mataraman Sei Ulin.
Namun,menurutnya lagiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan telah menganggarkan sebesar Rp 5.956.337.000,00. juga lewat APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018. Sesuai LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor :1.A/LHP/XIX.BJM/ 05/2019., tanggal 20 Mei 2019,tidak sesuai apa yang diharapkan Untuk ganti rugi tanah tersebut,Tegasnya
Karena masih ada satu orang yang tidak setuju Atas nama Helmi Mardani yang mana Panitia Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Mataraman – Sei Ulin Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan telah menitifkan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri Martapura, pungkasnya. (Tim)