Narkotika Dimusnahkan, Kejari Tanah Laut Ungkap 117 Kasus Perkara

  • Bagikan

TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN COM –  Kejaksaan Negeri Tanah Laut melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum pada Senin, (21/10/2024).

Acara yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Pelaihari, ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pihak, termasuk Satpol PP Tanah Laut, Forkopimda, BNNK Tanah Laut, FKUB, dan PMII Tanah Laut.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan bersama-sama oleh tamu undangan, dimulai dengan pembukaan kemasan sabu-sabu yang kemudian dihancurkan menggunakan blender sebelum dibakar dalam tong besi.

Baca Juga !  Rumah Kai Nunci Terkena Musibah Kebakaran, Mendapat Kunjungan Pj Bupati Tala Bersama Rombongan

Kajari Tanah Laut yang diwakili oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti, Tamariska Dian Ratna Ningtyas, menyampaikan bahwa sebanyak 117 perkara dengan beragam barang bukti telah siap dimusnahkan.

“Beberapa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus-kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht), antara lain: Narkoba: 78 perkara, Senjata tajam/penganiayaan: 10 perkara
Penambangan ilegal: 1 perkara, Penipuan, pencurian, penadahan, penggelapan: 8 perkara,” ucapnya.

Selain itu, pembajakan kapal/pemalsuan surat: 3 perkara, Pencabulan/kesusilaan/pornografi/pemerkosaan: 14 perkara, Tindak pidana ringan: 2 perkara.

Baca Juga !  Momentum Hari Pendidikan Nasional Momentum Pengukuhan Siswa Kelas 12 SMKN 3 Banjarmasin

Acara tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak yang hadir.

Tamariska Dian Ratna Ningtyas menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tanah Laut dalam memberantas tindak pidana dan memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari.

“Ini adalah salah satu langkah kami dalam mendukung penegakan hukum dan memutus rantai kejahatan di Tanah Laut,” pungkasnya. (MN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *