POST KALIMANTAN.COM, TANAH LAUT – Markas polisi sektor pelaihari menetapkan satu tersangka oknum A(35),kepala sekolah di pondok pesantren,dugaan pencabulan anak di bawah umur, Kec Bajuin, Jumat (3/11/2023).
Kasus dugaan pelecehan seksual,ini terjadi pada anak-anak yang santriwati yang sekolah sambil mondok di pesantren, sekedar di ketahui pesantren ini sudah cukup di kenal kalangan santri dan santriwati di Kec Bajuin.
Kapolsek Pelaihari Ipda Benny Wishnu Wardhany dalam keterangan persnya mengatakan, pelaku pencabulan anak dibawah umur sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kami terus melakukan tahapan penyidikan untuk pendalaman, sudah ada 3 orang saksi untuk dimintai keterangan.
“Perkara ini dilaporkan oleh orangtua korban pada Kamis 2 November 2023 dan terlapor saat ini sudah di tahan.
IPDA Benny menyebutkan, korban sudah dilakukan visum di Rumah Sakit, pihaknya masih menunggu hasil dari hasil pemeriksaan.
Tersangka A melakukan perbuatan cabulnya dengan cara menyetubuhi korban satu kali di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Pelaihari.
Tersangka dikenakan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang perubahan nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan terhadap anak. Dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan. (MN)