HomeTanah Laut

Pemkab dan DPRD Tanah Laut Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

102
×

Pemkab dan DPRD Tanah Laut Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

Sebarkan artikel ini

PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) bersama DPRD Tala resmi menyepakati perubahan Kerangka Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota bersama antara Bupati Tala, H. Rahmat Trianto, dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tala, Senin (16/6/2025).

Penandatanganan ini merupakan bagian dari rangkaian proses pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan pedoman teknis yang tertuang dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Baca Juga !  Wapres Ma'rup Amin Tiba, Disambut Langsung Gubernur Kalsel Bersama Istri

Dalam sambutannya, Bupati Rahmat menyampaikan penghargaan kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas dedikasi dan kerja sama dalam membahas perubahan dokumen anggaran tersebut. Ia menilai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor kunci tersusunnya dokumen perubahan KUA-PPAS ini.

“Kesepakatan ini akan menjadi pijakan awal bagi pemerintah daerah dalam menyusun Raperda Perubahan APBD 2025, yang nantinya akan dibahas secara bersama dengan DPRD,” jelasnya.

Rahmat juga menegaskan pentingnya percepatan proses penyusunan dan penetapan dokumen anggaran, agar program serta kegiatan pembangunan bisa dijalankan sesuai jadwal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga !  DKPP Tanah Laut Siapkan 31 Ton Beras Subsidi untuk Kendalikan Inflasi

Ia pun menginstruksikan kepada seluruh kepala SKPD agar segera menyusun perubahan RKA dengan teliti dan mengikuti jadwal pembahasan yang telah ditetapkan bersama TAPD dan DPRD.

“Sinergi lintas sektor sangat dibutuhkan agar APBD Perubahan yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal,” tutup Bupati. (MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *