HomeTanah Laut

Pemkab Tanah Laut Respons Pandangan Fraksi DPRD Terkait Tiga Raperda Prioritas

320
×

Pemkab Tanah Laut Respons Pandangan Fraksi DPRD Terkait Tiga Raperda Prioritas

Sebarkan artikel ini

PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.com – Wakil Bupati Tanah Laut (Tala) H. Muhammad Zazuli mewakili Bupati Tala dalam menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi prioritas pembahasan.
Penyampaian ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Tala pada Senin (2/6/2025), bertempat di ruang sidang paripurna.

Tiga Raperda yang dibahas meliputi:
1. Raperda tentang perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2022 mengenai Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,

2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029,

3. Raperda tentang perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam sambutannya, Wabup Zazuli menyampaikan penghargaan kepada seluruh fraksi atas tanggapan dan saran yang diberikan.

Menjawab pandangan Fraksi Gerindra, Pemkab menjelaskan bahwa revisi terhadap Perda Bantuan Hukum dilakukan karena ketentuan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat, khususnya terkait perkara perdata seperti pengurusan dokumen kependudukan yang memerlukan putusan pengadilan.

Baca Juga !  Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto Safari Ramadhan dan Jumat Curhat di Tala

“Melalui perubahan ini, Pemkab Tala berencana membiayai hingga 100 warga miskin setiap tahun menggunakan dana APBD, menggantikan bantuan dari Pengadilan Negeri yang selama ini hanya mampu mengakomodasi sekitar 15 orang per tahun,” jelasnya.

Mengenai pengecualian kasus-kasus seperti narkotika dan asusila dewasa dari cakupan bantuan hukum, pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memberantas narkoba serta memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Meski demikian, pihak yang terlibat dalam kasus tersebut tetap dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis melalui organisasi bantuan hukum atau program dari pemerintah pusat.

Baca Juga !  Pj Bupati Tala dan Dinas Terkait Serahkan Bantuan Hibah Itik Kepada Kelompok Tani

Terkait rencana fokus bantuan non-litigasi ke depan, pemerintah memastikan bahwa bantuan hukum untuk proses pengadilan (litigasi) tetap menjadi perhatian penting, mengingat masih banyak masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum di ranah tersebut.

Dalam laporan penggunaan anggaran, tercatat bahwa pada 2023 realisasi bantuan hukum mencapai Rp 31 juta dari total anggaran Rp 62 juta, sementara pada 2024 telah terealisasi sebesar Rp 40,5 juta dari anggaran Rp 75 juta.

Sosialisasi terkait layanan bantuan hukum juga telah dilakukan di berbagai kecamatan sebagai upaya memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat.

Rapat ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Pemkab bersama DPRD Tala dalam mewujudkan perlindungan hukum yang lebih merata dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga kurang mampu. (MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *