BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel kembali menyambangi Dit Krimsus Polda Kalsel untuk mempertanyakan perkembangan terkait lapora adanya dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan DAK (Dana Alokasi Khusus) BOS SD Swasta, SMP Swasta dan BOP PAUD Swasta serta BOP Keseteraan, Kamis (4/7/2024).
“Kami minta Kepada Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan melakukan Proses Hukum sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kaspudin perwakilan LSM Babak Kalsel.
Lanjut Babak Kalsel menambahkan, sesuai data yang di dapatkan, Pemko Banjarmasin belum menganggarkan BOS swasta ke dalam APBD dan klasifikasi penganggaran belanja modal dan belanja barang jasa sebesar Rp26.186.379.770,00 itu diduga tidak Tepat.
“Pemko Banjarmasin belum menganggarkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Swasta dalam APBD tahun Anggaran 2022 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Tahun 2022 telah mengalokasikan dan menyalurkan dana,” ucapnya.
Disebutkan, anggaran belanja modal direalisasikan untuk perolehan asset tetap yang jenis barangnya diduga tidak sesuai Anggaran sebesar Rp12.350.263.688,00.
“Pemeriksaan atas mutasi aset pada kertas kerja konsolidasi aset menunjukkan terdapat realisasi belanja modal sebesar Rp12.350.263.688,00 tidak dianggarkan dan direalisasikan pada mata anggaran kegiatan belanja modal yang tepat,” ujarnya.
Selanjutnya, Anggaran dan realisasi Belanja Modal terindikasi sebagai Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp870.071.012,00 dan Belanja Hibah sebesar Rp610.534.200,00.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Pendapatan DAK dan Belanja Hibah tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp11.719.591.464,00 serta realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp12.355.510.870,00 dan Belanja Modal sebesar Rp13.830.868.900,00 (Rp12.350.263.688,00 + Rp870.071.012,00 +610.534.200,00) tidak menunjukkan klasifikasi belanja yang sebenarnya,” jelasnya.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh diduga kepala dinas pendidikan tidak cermat dalam menyusun RKA dan DPA SKPD, kepala SKPD terkait tidak teliti dalam menyusun RKA SKPD TA 2022 sesuai substansi belanja yang sebenarnya.
Sementara itu, Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kadisdik Banjarmasin, Nuryadi menyampaikan pihaknya sudah mempelajari dan datanya tidak sesuai.
“Dinas tidak terikat dana BOS dan DAK, usulan dari sekolah masuk rekening sekolah, dinas melaporkan uang masuk ke BPKD dan BPK tidak ada memanggil,” jelasnya.
Ditambahkan, pihaknya sudah di panggil tipikor Polda Kalsel. (Rd)