Polres Tanah Laut Ungkap Kasus Kriminal Selama Januari hingga Februari 2024

  • Bagikan

PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.COM – Polres Tanah Laut menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Joglo Mapolres, Selasa (27/2/2024).

Kapolres Tanah laut, AKBP Muhammad Junaddy Johnny melalui Reskrim Iptu Satria Madangkara Syarifudin menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba selama Januari sampai Februari oleh satresnarkoba Polres Tanah laut dan telah berhasil mengungkap 11 kasus.

“Kasus Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 88,18 gram dan berhasil mengungkap kasus obat-obatan yang dilarang ijin edar seperti seledryl dengan jumlah yang disita sebanyak 2.568 butir,” ucapnya.

Ia bilang, pada ungkas kasus ini, telah mengamankan 12 tersangka yang terdiri 11 laki-laki dan satu perempuan dengan barang bukti diamankan satu unit sepeda motor Beat hitam dan uang tunai Rp 1.650.000.

Baca Juga !  Kapolda Kalsel dan Masyarakat Shalat Idul Adha di Lapangan Mako Polda Kalsel Banjarmasin

“Berikutnya pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dari hasil ungkap kasus Januari hingga Februari 2024 dengan jumlah perkara 5 kasus,” terangnya.

Ia menambahkan, pada kasus ini mengamankan enam tersangka dan barang Bukti yang sudah dimusnahkan berat 71,23 gram.

“Kasus yang menonjol dan menjadi perhatian terkait perkara pemalsuan SIM berawal dari kedua pelaku menawarkan pembuatan SIM dengan persyaratan yang mudah proses cepat dengan harga yang murah kepada korban,” ucapnya.

Ia menambahkan, korban tadinya ingin melamar kerja dan ditolak pihak perusahaan, ternyata pas dicek SIM nya palsu.

“Kerjasama ini dilakukan ada dua orang,dan masing-masing punya peran, satu orang pelaku pekerja sebagai calo dan yang satunya pembuat SIM palsu,” jelasnya.

Ia menjelaska, Kasus pemalsuan SIM ini hampir berjalan sejak tahun 2022.

Baca Juga !  Jeritan Hati Korban Dugaan Mafia Tanah Pembangunan Jalan Mataraman

Kasus lainya yang diungkap oleh satreskrim Polres Tala selama 2024 ini adalah kasus pembunuhan di desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap.

“Kasus ini ada dua orang tersangka yakni RH dan NN, lantaran telah menghilangkan nyawa Rambli dengan cara dipukul dari belakang mengunakan linggis,” cetusnya.

Ia menambahkan, motifnya adalah tersangka NN ingin mendapatkan uang sebesar Rp20 juta yang dijanjikan oleh tersangka RH tergiur dengan sebidang tanah ada rumah milik korban sebelum disuruh dijual.

Deketahui, kegiatan ini dihadiri oleh Sekda Tala Danial Kifli, BNNK Tanah Laut, Kejaksaan negeri Tanah laut, KODIM 1009 Tala, Pengadilan Negeri Tala, Tokoh Agama. (MN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *