HukumKotabaru

Sat-Polairud Polres Kotabaru Amankan 7 Nelayan Beserta Kapal, Karena Menggunakan Alat Tangkap Ilegal

104
×

Sat-Polairud Polres Kotabaru Amankan 7 Nelayan Beserta Kapal, Karena Menggunakan Alat Tangkap Ilegal

Sebarkan artikel ini

Postkalimantan.com – Kotabaru. Polres Kotabaru bersama dengan Sat Polairud melakukan kegiatan press release tentang pengungkapan kasus penangkapan ikan di wilayah perairan Kotabaru yang tidak memenuhi syarat atau menggunakan lamparan dasar (pukat ikan). Selasa, 18 Maret 2025.

Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Polairud, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, S.T.K., S.I.K., dan jajarannya di Lobi Utama Polres Kotabaru.

Kejadian bermula ketika adanya laporan dari masyarakat tentang adanya kapal penangkap ikan yang menggunakan lamparan dasar atau pukat ikan. Kemudian, Sat Polairud melakukan penyelidikan dengan sasaran kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap yang dapat mengganggu Sumber Daya Ikan di wilayah perairan Kotabaru.

“Pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025, anggota kami melakukan penyelidikan di wilayah perairan Kotabaru. Kemudian pada pukul 18:00 WITA, Sat Polairud menemukan 7 kapal yang sedang berlabuh di perairan Laut Pudi,” jelas Wakapolres.

Baca Juga !  Polda Kalsel Gelar Deklarasi Pilkada Damai Kabupaten Tabalong 2024

Kemudian, Sat Polairud melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan 7 unit kapal penangkap ikan dengan 28 ABK yang membawa alat tangkap tersebut, sehingga dapat mengganggu Ekosistem Laut. Kemudian, ke-7 unit kapal tersebut beserta ikan hasil tangkapan sebanyak 5 ton dan alat pukat ikan dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Kotabaru guna proses selanjutnya.

Dari 28 Anak Buah Kapal (ABK) yang diamankan, 7 nahkoda dengan inisial A., AA., AM., B., MR., MT., dan S. ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan berdasarkan Pasal 85 jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Penetapan tersangka tersebut didukung oleh alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yang meliputi keterangan ahli dari Rahman, S.ST. Pi (Perikanan). Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil.

Baca Juga !  Penyampaian Aspirasi Sekaligus Audiensi HMI dan IMM Kalsel, Minta Kasus di Desa Durian Bungkuk Segra Tuntaskan

Kasat Polairud Kotabaru, AKP Shoqif Febrian Yuwindayasa, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa alat tangkap lamparan dasar atau pukat ikan sangat tidak dianjurkan, karena dapat merusak ekosistem.

“Destructive Fishing jenis ini adalah pelanggan serius yang dapat menghancurkan terumbu karang, rumah ikan, dan rantai makanan ikan, serta merugikan nelayan lokal,” ucapnya.

AKP Shoqif juga menambahkan tentang pentingnya menjaga ekosistem laut untuk generasi mendatang. “Kami menghimbau kepada para nelayan agar menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan tidak merusak ekosistem laut. Hal ini penting untuk menjaga ekosistem laut dan generasi mendatang dapat menikmati hasil laut yang berkelanjutan,” tambahnya.

Dengan adanya kejadian ini, diharapkan para nelayan baik yang berada di Kabupaten Kotabaru maupun di luar Kabupaten dapat terus menjaga ekosistem laut dan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *