Sosialisasi Media Harus Profesional dan Wartawan Wajib UKW, Jangan Abal Abal

  • Bagikan

POSTKAL.COM, BANJARMASIN – Media sosial bisa menjadi pohon kebaikan dan sarang kebaikan.

Hal itu disampaikan, Akademisi dan Praktisi Media, Fatur Rahman saat menjadi narasumber Focus Grup Diskusi (FGD) Humas Polda Kalsel di Hotel berbintang Banjarmasin, Kamis (8/12/2022).

Kata dia, media massa dan sosial tidak terhingga jumlahnya.

“Belantara media ini bisa juga sebagai gemuruh hoax atau tersesat, itu tergantung pengguna media sosial agar lebih teliti dan jeli informasi yang didapat, jangan sampai kita menyebarkan berita bohong,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PWI, Zainal Helmie menyampaikan, bukan semua informasi itu karya jurnalistik, informasi yang dibuat jurnalistik harus memuat kaidah- kaidah kode etik jurnalistik.

Baca Juga !  DPW IWO Indonesia Provinsi Kalsel Serahkan SK Mandat Pembentukan Pengurus DPD HST

“Wartawan itu tidak bisa dipidanakan melalui berita jurnalistiknya, tetapi yang bertanggung jawab itu dari pimpinan redaksinya, kecuali wartawannya membuat berita hoax atau tidak benar, maka wartawan tersebut bisa dipidanakan,” bebernya.

Ia bilang, wartawan dituntut untuk mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan itu wajib dimiliki wartawan.

“Tujuan dari standar kompetensi wartawan, Menjaga harkat martabat wartawan, menempatkan wartawan dalam posisi strategis dalam medianya, menghindari penyalahgunaan wartawan,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpang, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara maupun gambar.

Baca Juga !  Lanal Banjarmasin Laksanakan Panen Raya Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Terpisah, Perwakilan Diskominfo Kalsel, Erlinda Puspita Ningrum menyampaikan, media tanpa wartawan tidak ada berita, sedangkan wartawan tanpa ada media berarti abal-abal.

“Hanya ada 50 perusahaan di Kalsel yang terverifikasi dewan pers secara administrasi maupun faktual,” jelasnya.

Ia menyebutkan, media merupakan mitra pemerintah yang tidak bisa terpisah, karena melalui media informasi bisa tersampaikan ke masyarakat.

“Empat profesionalitas wartawan meliputi wartawan harus berpendidikan S1 (Strata 1), harus memiliki sertifikat UKW, etika jurnalistik dan memahami kode jurnalistik,” pungkasnya.

(nnks/pk)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *