Sosialisasi Paralegal Justice Award di Ikuti Kades dan Lurah se Tanah Laut

  • Bagikan

PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) melalui Bagian Hukum bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, melaksanakan Sosialisasi Persiapan Seleksi Paralegal Justice Award(PJA) tahun 2025 di Balairung Tuntung Pandang Pelaihari, Selasa (12/11/24).

Dalam pemaparan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Alfirial SH memaparkan, Paralegal Justice Award merupakan ajang tahunan yang digelar Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

Program ini dibuat dengan agenda utama yaitu memberikan Penghargaan dengan berbagai kategori terhadap seleksi kepala Desa dan Desa itu sendiri dengan sejumlah kriteria yang telah di tentukan.

Baca Juga !  Marliana Perwakilan Pusat IPARI, Berbagi untuk Warga yang Membutuhkan

Adapun Kriteria yang menjadi patokan penghargaan ini antara lain Kepala Desa sebagai Non Litigation Peacemaker, yang dianggap mampu dan telah berperan sebagai Hakim Perdamaian Desa atau Juru Damai Desa, serta penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita bagi desa yang telah memenuhi unsur Layak Investasi, Peningkatan Sektor Pariwisata dan Pembukaan Lapangan Kerja.

“Kita mempersiapkan Kades dan Lurah untuk mengikuti ini,” jelasnya.

Pihaknya berharap, para Kades dan Lurah dengan pendampingan yang dilakukan dapat diikuti, baik itu secara teknis maupun non teknis. Karena, semua desa memiliki potensi untuk agenda ini. Untuk itu, bagaiman cara mengeksplore potensi yang dimiliki desa.

Baca Juga !  Resmi Dilantik, Ketua DPD KNPI Tala: Siapkan SDM Menghadapi Bonus Demografi, Pemuda yang Kuat dan Handal

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bagian Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Kemenkumham RI, Yuli Rahmadani menuturkan, jika PJA ini merupakan bentuk apreasiasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada Desa yang berhasil menyelesaikan persoalan hukum diwilayahnya. Terlebih, Kades dan Lurah merupakan filter awal disetiap persoalan yang dapat terselesaikan. Sehingga, tidak perlu persoalan ke ranah hukum ditingkat pengadilan.

Adapun syarat untuk mengikuti ini, harus menyiapkan data dukung berupa dokumentasi, berita acara perdamaian dan kesepakatan kedua belah pihak.

“Semua itu didokumentasikan dalam bentul narasi dan video,” tutupnya. (MN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *