POSTKAL.COM, BABJARMASIN – Melihat berita viral beberapa hari ini di Kota Banjarmasin mengenai Balita yang meninggal dunia di RSUD Ulin Banjarmasin dan viral karena adanya bentuk kekecewaan dari Sang Ibu yang sempat di posting di media socialnya.
Muhammad Mauliddin Afdie yang dikenal sebagai Pengacara dan Mediator di Kota Banjarmasin dan merupakan Pendiri Kantor Hukum Borneo Law Firm ini akhirnya angkat bicara.
Menurut Mauliddin, ada baiknya permasalahan yang saat ini sedang viral di Banjarmasin tersebut diselesaikan secara terbuka dalam pertemuan antara kedua belah pihak (orang tua pasien dan manajemen rumah sakit), Dan dapat dilakukan dengan bantuan pihak ketiga atau Mediator.
“Jika dibiarkan tanpa “ending” maka akan menjadi isu dan bola liar bagi asumsi orang awam mengenai tata laksana dan pola pengobatan di Rumah Sakit tersebut, apakah sudah benar Tindakan medis yang telah dilakukan atau kah ada kesalahan/lalai,” ujarnya, Sabtu (10/12/2022).
Kata dia, kita harus menyadari dan mencoba merasakan jika berada diposisi Sang Ibu dan keluarga besarnya,
“Bagaimana sakit nya perasaan mereka yang saat ini sedang berduka atas kehilangan orang yang sangat dicintainya, ” jelasnya.
Namun dibalik itu kita pun harus memahami pekerjaan dan resiko dari pekerja medis dimana mereka berusaha segenap tenaga untuk melakukan upaya penyelamatan dan penyembuhan bagi seluruh pasien tanpa pandang bulu.
“Mereka tentunya sudah sangat hapal dengan Asas dalam Ilmu Kesehatan yakni Agroti Salus Lex suprema / keselamatan pasien adalah hukum yang tertinggi, ” bebernya.
Disatu sisi sebagai pasien pun Hak pasien diatur dalam Undang-undang Praktik Kedokteran dan UU 44/2009 tentang Rumah Sakit.
” Hak pasien harus diberikan secara benar, tidak boleh dikurangi atau ada yang disembunyikan.
Jika Tindakan yang dilakukan tenaga medis tersebut dalam upaya melakukan penyelamatan bagi nyawa pasien nya dan mereka orang yang berkompeten dibidang nya, memiliki kemampuan dan keahlian menurut saya tidak ada pelanggaran yang berimplikasi hukum disana, ” terangnya.
Kecuali jika penatalaksanaan penanganan pasien tersebut diluar SOP, ada kesalahan dan kelalaian, tidak berkompetensi nya orang yang menjalankan profesi tersebut dan bahkan tidak ada izin dalam prakteknya maka menurut saya dapat secara mutlak dibawa keranah hukum.
(nnks/pk)