HomeTanah Laut

Wabup Tala Buka Rakor PPID dan Pejabat Penghubung LAPOR 2025

117
×

Wabup Tala Buka Rakor PPID dan Pejabat Penghubung LAPOR 2025

Sebarkan artikel ini

TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.com – Wakil Bupati Tanah Laut (Tala) H. Muhammad Zazuli membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Pejabat Penghubung Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) tahun 2025.

Rakor yang digelar di Ruang Rapat Barakat pada Selasa (11/03/2025) ini bertujuan memperkuat keterbukaan informasi publik serta mengoptimalkan sistem pengaduan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Dalam sambutannya, H. Muhammad Zazuli, yang akrab disapa H. Uli, menegaskan bahwa transparansi informasi merupakan kunci membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.

Ia juga mengapresiasi kehadiran narasumber dari Komisi Informasi Kalimantan Selatan yang memberikan wawasan terkait pentingnya keterbukaan informasi publik.

Baca Juga !  Komisi I Tanah Laut Mulai Tahun Baru dengan Langkah Strategis Kolaborasi Pemkab

“Terima kasih kepada narasumber dari Komisi Informasi Kalimantan Selatan yang telah hadir serta mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai langkah membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat,” ujar H. Uli.

Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) harus menjadi landasan utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Meskipun capaian badan publik yang informatif di Kabupaten Tanah Laut telah meningkat menjadi 44,6% pada tahun 2024,

H. Uli menegaskan bahwa masih ada ruang untuk peningkatan guna memastikan pelayanan informasi yang lebih maksimal kepada masyarakat.

Selain itu, Wabup Tala juga mengajak seluruh instansi untuk mengoptimalkan penggunaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Nasional (SP4N) LAPOR sebagai kanal utama dalam menampung dan menindaklanjuti keluhan serta aspirasi masyarakat.

Baca Juga !  UPTD SMPN 1 Jorong Kunjungi Pengelolaan Sampah Milik Pemkab Tala

Integrasi layanan pengaduan internal ke dalam sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan daerah.

“Diharapkan PPID dan Pejabat Penghubung LAPOR dapat lebih maksimal dalam memberikan pelayanan informasi serta merespons pengaduan masyarakat dengan cepat dan tepat. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan dapat terus diperbaiki, dan pelayanan publik semakin optimal,” pungkasnya.

Rakor ini menjadi langkah strategis bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(Diskominfo/MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *