JORONG, POSTKALIMANTAN.COM – Upaya penyelesaian sengketa utang piutang antara Solehin dan koperasi di bawah naungan perusahaan tambang PT Darma Henwa masih menemui jalan buntu.
Meski telah dimediasi olfceh Pemerintah Desa (Pemdes) Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Prov Kalsel, belum ada titik terang dalam permasalahan yang melibatkan puluhan juta rupiah tersebut.
Mediasi ini bermula dari laporan Solehin kepada Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru, Heriyanto, mengenai hak pembayaran yang tak kunjung ia terima.
Berupaya mencari solusi, Pemdes menggelar pertemuan pertama di ruang kerja kepala desa, dihadiri oleh Solehin, Ketua Koperasi, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas pada Kamis (13/2/2025).
Sayangnya, perwakilan perusahaan tambang tidak hadir, sehingga pertemuan lanjutan dijadwalkan dengan harapan menghadirkan semua pihak terkait.
Pada Sabtu (22/02/2025), mediasi kedua kembali digelar di ruang rapat Pemdes Simpang Empat Sungai Baru. Kali ini, perwakilan perusahaan tambang turut hadir.
Kepala Desa Heriyanto menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator guna membantu warga mendapatkan haknya.
“Semoga dengan adanya mediasi ini, permasalahan bisa diurai dan ditemukan solusi terbaik,” ujar Heriyanto.
Namun, dalam pertemuan tersebut, perwakilan perusahaan tambang, Eddy Mulyono, menegaskan bahwa kasus ini murni antara koperasi dan Solehin.
“Kami hanya disebut-sebut karena koperasi itu berada di lingkungan perusahaan,” jelasnya.
Eddy juga menyatakan bahwa jika Solehin ingin membawa kasus ini ke ranah hukum, pihak perusahaan siap memberikan bantuan berupa keterangan yang diperlukan.
Sayangnya, hingga dua kali pertemuan, belum ada kesepakatan yang dicapai. Mediasi berlangsung alot, dan penyelesaian pembayaran hak Solehin masih belum menemui titik terang. Masyarakat setempat pun berharap agar permasalahan ini segera menemukan solusi yang adil bagi semua pihak. (MN)