HomeHukumKalimantan SelatanTanah Laut

Drama Darah di Kebun Sawit Bajuin, Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Brutal

×

Drama Darah di Kebun Sawit Bajuin, Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Brutal

Sebarkan artikel ini

PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.com – Warga Desa Bajuin, Kecamatan Bajuin, Tanah Laut, dikejutkan dengan penemuan jasad seorang pria bernama Candra Adiputra yang tewas bersimbah darah di jalan setapak kebun sawit, Selasa (16/9/2025) pagi. Namun hanya dalam hitungan jam, Satreskrim Polres Tanah Laut berhasil membekuk dua pelaku keji di balik tragedi itu.

Penemuan jasad korban pertama kali dilaporkan seorang warga, Rafiah, yang tengah mengantar makanan untuk suaminya. Ia kaget mendapati tubuh pria tergeletak telentang penuh luka tusuk. Temuan itu segera diteruskan ke aparat desa dan dilaporkan ke polisi.

Gerak cepat tim Satreskrim di bawah pimpinan AKP Cahya Prasada Tuhuteru membuahkan hasil. Hanya beberapa jam usai kejadian, dua tersangka, MM (Muksin Maulana Firdaus) dan HDY (Herdiyan), diringkus di kontrakan mereka di Kelurahan Pabahanan, Pelaihari.

Baca Juga !  OPTIMIS PDIP Raih Suara Terbanyak Pemilu 2024 "Kuasai Parlemen"

Perangkap Maut Lewat MiChat

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan, pertemuan korban dan pelaku bermula dari aplikasi MiChat. Setelah saling berkomunikasi via WhatsApp, korban diarahkan menuju lokasi sepi di kebun sawit.

“Pelaku MM menahan motor korban, sementara HDY menusuk korban berulang kali dari belakang menggunakan senjata tajam hingga tewas. Motifnya jelas, perampokan untuk menguasai sepeda motor korban,” tegas Kapolres dalam konferensi pers di Joglo WL Mapolres, Rabu (17/9/2025).

Kronologi Berdarah & Barang Bukti

Dari hasil visum, korban tewas akibat luka tusuk mengenai organ vital. Setelah menghabisi nyawa korban, kedua pelaku membawa kabur motor korban sebagai hasil rampasan.

Baca Juga !  Serahkan 9 Unit Mobil Hilux Baru, Pj Bupati: Agar Mendukung untuk Tugas Polsek se Tala

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, senjata tajam jenis wasi (keris), pakaian bernoda darah, serta ponsel korban dan pelaku.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Pesan Kapolres: Waspada Aplikasi Daring

Kapolres Ricky Boy mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berinteraksi dengan orang asing melalui aplikasi online.

“Jangan mudah percaya dengan ajakan bertemu di tempat sepi. Pilihlah lokasi ramai agar lebih aman. Ini penting demi keselamatan diri kita dan keluarga,” pesannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *