HomeHukumKalimantan SelatanTanah Laut

Perang Melawan Narkoba: Dua Pengedar Sabu di Bati-Bati Ditangkap Polisi

×

Perang Melawan Narkoba: Dua Pengedar Sabu di Bati-Bati Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.com – Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap dalam operasi Senin (29/9/2025) malam di Kecamatan Bati-Bati.

Penangkapan pertama menyasar Sugiannor alias Rian, warga Desa Pandahan. Ia diciduk sekitar pukul 18.32 Wita di Jalan Talok Selong. Dari tangan Rian, polisi menemukan tiga paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat bersih 3,73 gram.

Hasil interogasi singkat, Rian mengaku telah mengedarkan sabu tersebut kepada seorang pria lain, Bayu Saputra. Tak ingin membuang waktu, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju rumah Bayu di Desa Liang Anggang.

Baca Juga !  Ramah Tamah Dan Silaturahmi Bersama Danlantamal XIII

Benar saja, saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, Bayu tertangkap basah sedang meracik dan menyiapkan paket sabu untuk diedarkan. Polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat bersih 1,45 gram yang disembunyikan di dalam kamar.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut AKP Ferry Kurniawan G. S.AP., M.A., M.H., mewakili Kapolres AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Tanah Laut.

Baca Juga !  Pelantikan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam dan Koprs HMI-WATI (Kohati) Cabang Persiapan Tanah laut

“Polres Tanah Laut berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Kini kedua pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tanah Laut bersama barang bukti. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Pk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *