Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Oknum Kepsek Ponpes Sudah Ditetapkan Menjadi Tersangka, Mengenai Anak di Bawah Umur

  • Bagikan
Kapolsek Pelaihari IPDA Benny Wishnu Wardhani di dampingi Kanit Reskrim Polsek Pelaihari Aiptu Agus.3/11/2023 (Foto: Poskal/ Mn).

POST KALIMANTAN.COM, TANAH LAUT – Markas polisi sektor pelaihari menetapkan satu tersangka oknum A(35),kepala sekolah di pondok pesantren,dugaan pencabulan anak di bawah umur, Kec Bajuin, Jumat (3/11/2023).

Kasus dugaan pelecehan seksual,ini terjadi pada anak-anak yang santriwati yang sekolah sambil mondok di pesantren, sekedar di ketahui pesantren ini sudah cukup di kenal kalangan santri dan santriwati di Kec Bajuin.

Baca Juga !  Kapolri dan Jajaran Polda Kalsel Sumbang Sapi di Sekumpul untuk Peringatan 5 Rajab 1446 H

Kapolsek Pelaihari Ipda Benny Wishnu Wardhany dalam keterangan persnya mengatakan, pelaku pencabulan anak dibawah umur sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kami terus melakukan tahapan penyidikan untuk pendalaman, sudah ada 3 orang saksi untuk dimintai keterangan.

“Perkara ini dilaporkan oleh orangtua korban pada Kamis 2 November 2023 dan terlapor saat ini sudah di tahan.

IPDA Benny menyebutkan, korban sudah dilakukan visum di Rumah Sakit, pihaknya masih menunggu hasil dari hasil pemeriksaan.

Baca Juga !  Kejaksaan Negeri Tanah Laut Tegaskan Komitmen Netralitas dalam Pilkada Serentak 2024

Tersangka A melakukan perbuatan cabulnya dengan cara menyetubuhi korban satu kali di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Pelaihari.

Tersangka dikenakan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang perubahan nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan terhadap anak. Dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan. (MN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *