Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Akhir November 2023 Batas SPPT, Pajak Bumi Bangunan

  • Bagikan
Kepala Badan Pendapatan Kab Tanah Laut, Rudi Ismanto. 22/8 (Foto: Poskal)

POSTKALIMANTAN.COM, PELAIHARI – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Laut, sosialisasikan mengenai Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), di Gedung Sarantang Saruntung milik Pemda.

Mengundang, 130 Desa, 5 Kelurahan, termasuk petugas kolektor di Desa PBB, Kec Pelaihari, Kab Tanah Laut, Selasa (22/8/2023).

Untuk sosialisasi pajak Bumi bangunan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Rudi Ismanto, di dampingi Kabid yang terkait Dispenda.

“Bagi Kades yang ada permasalahan, silahkan disampaikan di forum ini, dan kita sama-sama untuk memperbaiki pelayanan,” ucapnya.

Baca Juga !  Sekjen BLMHK Apresiasi KPU, Bawaslu dan Polda Kalsel atas Keberhasilan Pilkada 2024

Sementara itu, Kades Batu Mulia, Masduki menyampaikan keluhan, kepada narasumber, bagaimana PBB yang ganda.

“Satu orang itu sama pemiliknya, minta dihapus agar tidak muncul lagi, menjadi beban warga kami,” tuturnya.

Rudi Ismanto menambahkan, dia juga sering dengar hal serupa kejadian ini, untuk kedepan kami sarankan mengajukan secara tertulis.

“Agar saya bisa memastikan untuk menyampaikan ke bagian pelayanan,” jelasnya.

Sambung Rudi ismanto saat memberikan keterangan dengan awak media, tujuan isi pertemuan dengan Kades serta kolektor PBB di Desa, untuk mengingatkan seperti PBB dan termasuk surat pemberitahuan pajak terhitung (SPPT) sampai ke tangan masyarakat, ditambahkan untuk pembayaran PBB tidak harus ke kantor bisa melalui Bank Kalsel.

Baca Juga !  Polda Kalsel Serukan Jaga Kondusifitas dan Persatuan Pasca Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

“Batas waktu untuk pembayaran PBB itu sampai Bulan November 2023, optimis bisa memenuhi target,” terangnya.

Bahkan target tahun 2023 angka perubahan kenaikan PBB, yang dulu lima miliar, menjadi enam miliar, tutupnya. (MN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *