Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Bupati Kotabaru Tandatangani Piagam Audit Internal, Perkuat Transparansi Dan Akuntabilitas

  • Bagikan

PostKalimantan.com – Kotabaru. Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, baru saja menandatangani Piagam Audit Internal atau Internal Audit Charter untuk Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Kotabaru. Acara penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Bupati Kotabaru Sebelimbingan. Senin, 10 Maret 2025.

Inspektur Kotabaru, H. Fitriadi, menjelaskan bahwa piagam ini berisi komitmen untuk memberikan akses langsung dan tak terbatas kepada Inspektorat Daerah dalam melakukan audit internal Pemkab Kotabaru. “Piagam Audit Internal atau Internal Audit Charter yang ditandatangani tersebut, memberikan landasan, pedoman, dan batasan kewenangan serta tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang didistribusikan oleh Bapak Bupati Kotabaru kepada Inspektorat,” ucapnya.

“Jadi, fungsi pengawasan itu sebenarnya ada pada Bapak Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaannya didistribusikan kewenangannya kepada Inspektorat melalui Wakil Bupati Kotabaru. Jadi, Piagam Audit Internal itu memberikan batasan, dasar, landasan serta pedoman apa saja yang menjadi kewenangan, tanggung jawab, kemudian apa yang menjadi lingkup pengawasan, termasuk juga peran APIP dalam melakukan pemeriksaan ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, ke setiap Pemerintah Desa, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” tambahnya.

Baca Juga !  PWI Kotabaru Bersama PT. Pelsart Tambang Kencana, Anjangsana Sekertariat Piveri Kotabaru Dan Berikan Paket Sembako

Lanjutnya, “APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) juga diberikan kewenangan melakukan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang lingkup kewenangannya terkait pengawasan.”

Selain itu, Inspektorat memiliki tugas fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menciptakan penyelenggaraan tata Pemerintahan yang baik. “Bapak Bupati Kotabaru pada saat Copy Morning tadi juga menyampaikan, dimana beliau berkomitmen untuk memberikan kebebasan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan yang merupakan tugas fungsi Inspektorat untuk menciptakan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tutupnya.

Baca Juga !  Mengawali Periode Baru, Bupati Dan Wakil Bupati Kotabaru Gelar Tasyakuran Buka Puasa Bersama

Bupati Kotabaru dengan didampingi Wakil Bupati Kotabaru melakukan penandatanganan Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) ini disaksikan seluruh Asisten, Staf Ahli, SKPD, dan Camat Sekab. Kotabaru. Yang diharapkan dapat mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih.

Dengan adanya Piagam Audit Internal ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya di Pemkab Kotabaru. Selain itu, juga dapat meningkatkan kualitas pengawasan dan pengendalian internal, sehingga dapat mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Penandatanganan Piagam Audit Internal ini juga merupakan wujud nyata dari komitmen Pemkab Kotabaru untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Kotabaru. (Rizky)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *