Kotabaru

DPRD Kotabaru Sahkan RPJMD 2025-2029 Dan Empat Raperda Lainnya, Bupati Paparkan KUA-PPAS 2026

×

DPRD Kotabaru Sahkan RPJMD 2025-2029 Dan Empat Raperda Lainnya, Bupati Paparkan KUA-PPAS 2026

Sebarkan artikel ini

Postkalimantan.comKotabaru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar dua rapat paripurna penting secara beruntun pada Senin (14/7/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRD. Rapat Masa Persidangan III Rapat ke-22 dan ke-23 Tahun Sidang 2025/2026 ini membahas serta mengesahkan sejumlah regulasi strategis, termasuk pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah.

Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, setelah quorum dinyatakan terpenuhi dengan 32 dari 35 anggota dewan hadir dan menandatangani daftar hadir. Hadir pula dalam rapat tersebut Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos., unsur Forkopimda, perwakilan Pengadilan Agama, TNI AU, kepala SKPD, serta insan pers dari media cetak dan elektronik.

Salah satu agenda utama adalah pengesahan RPJMD 2025-2029, yang sebelumnya telah melalui pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) I dan III DPRD. Ketua Komisi I DPRD, Sandri Alfandi, S.IP., M.AP., membacakan laporan akhir pembahasan, menyampaikan bahwa seluruh materi RPJMD telah disepakati, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan telah melewati perbaikan redaksional serta sinkronisasi antar instansi.

“RPJMD ini merupakan dokumen strategis lima tahunan yang menjadi pedoman arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah,” kata Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos. “RPJMD juga menjadi dasar penyusunan Renstra SKPD, RKPD, hingga rencana pembangunan desa. Seluruh SKPD kami instruksikan segera menyesuaikan Renstra dan Renja tahun 2026 berdasarkan dokumen ini,” tambahnya.

Baca Juga !  GOW Kotabaru Dorong Peran Perempuan Dalam Olahraga Menuju Indonesia Emas 2045

RPJMD 2025-2029 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah dengan nomor 21 Tahun 2025 dari DPRD dan nomor 1 Tahun 2025 dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama.

Dalam kesempatan yang sama, DPRD dan Pemerintah Daerah juga menyepakati empat raperda penting lainnya, yaitu:

1. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan
4. Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, S.Sos., dalam sambutannya mengapresiasi sinergi DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan empat raperda tersebut. Ia menegaskan pentingnya segera menindaklanjuti pengesahan perda dengan penyusunan peraturan pelaksana dan sosialisasi oleh SKPD terkait.

“Perda-perda ini menjadi fondasi penting untuk mempercepat pelayanan publik, penguatan sektor kepariwisataan, kesehatan, dan perlindungan kekayaan intelektual masyarakat,” ujarnya.

Masih dalam rapat yang sama, Bupati Kotabaru juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Ia menyebut, penyusunan dokumen ini diselaraskan dengan RPJMD 2025-2029 dan dokumen perencanaan strategis lainnya seperti RPJPD 2025-2045 dan revisi RTRW.

Baca Juga !  Keluarga Pagar Nusa Bersihkan Halaman Mesjid Dan Pos Polisi

Target pendapatan daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4,51 triliun, dengan belanja daerah sebesar Rp4,80 triliun. Defisit direncanakan ditutup dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp300 miliar, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp6,5 miliar untuk tambahan penyertaan modal di Bank BPR Kotabaru.

Tema pembangunan tahun 2026 adalah “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia untuk Menunjang Penguatan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan.” Fokus diarahkan pada pengembangan ekonomi agromaritim, investasi ramah lingkungan, penguatan UMKM, pemerataan infrastruktur, dan layanan dasar.

Bupati juga menegaskan bahwa prioritas pembangunan daerah mencakup peningkatan kualitas SDM, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan berwawasan lingkungan.

Di akhir rapat, Ketua DPRD Hj. Suwanti turut menyampaikan selamat atas pelantikan H. Eka Safrudin, A.P., M.AP. sebagai Sekretaris Daerah definitif Kabupaten Kotabaru. Ia berharap kepercayaan ini menjadi motivasi untuk mendukung visi-misi bupati dan memperkuat pelayanan publik di daerah. (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *