TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.com – Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bagian Hukum Setda Tala, Selasa (2/9/2025).
Agenda tersebut fokus pada pembahasan pengayaan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Raperda ini dinilai penting sebagai landasan hukum agar pengelolaan BUMDes lebih terarah, profesional, dan berdampak nyata pada perekonomian masyarakat desa.
Ketua Komisi I DPRD Tala, (nama bisa dimasukkan) menegaskan, pihaknya ingin memastikan aturan yang dirancang tidak hanya sebatas formalitas, tetapi benar-benar menjadi “payung hukum yang melindungi sekaligus memacu kemandirian ekonomi desa.”
“BUMDes adalah ujung tombak pembangunan ekonomi desa. Jika dikelola baik, desa tidak lagi hanya bergantung pada bantuan, tetapi mampu menggerakkan roda perekonomian sendiri. Harapan kami, Raperda ini nantinya bisa membawa manfaat besar bagi masyarakat desa di Tanah Laut,” ucapnya.
Kepala Dinas PMD Tala, (nama) juga menambahkan, selama ini BUMDes di Tanah Laut memiliki potensi yang besar namun masih menghadapi kendala regulasi.
“Dengan adanya Raperda, tata kelola BUMDes akan lebih jelas, mulai dari aspek pendirian, pengelolaan, hingga pengawasan. Ini menjadi langkah penting untuk memperkuat peran BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa,” tuturnya.
Rapat kerja ini juga diwarnai dengan masukan strategis dari Bagian Hukum Setda Tala yang menekankan perlunya regulasi yang sinkron dengan aturan lebih tinggi, agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam implementasi.
Melalui Raperda ini, DPRD berharap desa-desa di Tanah Laut dapat lebih inovatif dalam mengelola potensi lokal, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli desa, dan pada akhirnya mengangkat kesejahteraan masyarakat. (MN)