BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN.com – DPRD Kabupaten Tanah Laut terus menunjukkan komitmennya dalam penyusunan regulasi yang taat hukum dan berpihak pada kepentingan publik. Kamis (19/6/2025), lembaga legislatif daerah ini menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, bertempat di Banjarmasin.
Rapat tersebut merupakan kelanjutan dari kunjungan kerja Pemkab Tanah Laut ke Kanwil Kemenkumham Kalsel pada April 2025 lalu, yang membahas tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) serta rencana pengajuan harmonisasi Raperda.
Dalam forum ini, tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kalsel menyampaikan berbagai masukan dan koreksi terhadap Raperda yang diusulkan DPRD Tala.
Tujuannya adalah untuk memastikan regulasi yang dibentuk telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.
Rapat turut dihadiri perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Tanah Laut, serta tim dari Bagian Hukum Setda Tala.
Dalam arahannya, Anton Edward Wardhana menekankan pentingnya proses harmonisasi agar setiap produk hukum daerah benar-benar memiliki kekuatan legal yang sesuai aturan dan bermanfaat bagi masyarakat. (MN)