HukumKalimantan SelatanTanah Laut

Kasus Pencabulan Anak Gegerkan Tanah Laut, Polisi Langsung Turun Tangan

×

Kasus Pencabulan Anak Gegerkan Tanah Laut, Polisi Langsung Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.com – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Tanah Laut. Korban berinisial R (15), seorang pelajar, diduga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang pria bernama Mulyadi alias H. Mulyadi pada Minggu (28/9/2025).

Peristiwa bermula saat korban berada di rumah bersama keluarganya. Tiba-tiba seorang pria datang dan masuk ke dalam rumah dengan alasan hendak mengobati ibu korban. Tidak hanya itu, terlapor juga mengaku korban diguna-guna pacarnya sehingga menawarkan “pengobatan” khusus.

Baca Juga !  Expo Hardiknas Pendidikan Memberikan Kesempatan Kreativitas dan Lomba Untuk Berkarya

Dengan dalih pengobatan, terlapor meminta korban mengganti pakaian dengan sarung, kemudian membawanya ke dalam kamar. Di sana, korban diminta melepas pakaian dan terlapor melakukan tindakan cabul dengan menyentuh sejumlah bagian tubuh korban, termasuk bagian sensitif.

Merasa dilecehkan, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanah Laut. Pihak kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi, mengamankan keterangan korban, serta mengumpulkan bukti-bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga !  Bupati Rahmat dan Insan Media Kompak: Bangun Tanah Laut Lewat Kolaborasi dan Kebersamaan

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
“Kasus ini sedang kami tangani dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polres Tanah Laut berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat proses hukum terhadap terlapor. (Pk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *