PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian dengan pemberatan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) pada Selasa, 16 September 2025.
Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut dan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan beserta seluruh Kajari dan Kasi Pidum se-Kalsel.
Kasus yang dihentikan melibatkan tersangka RA dan korban AS. Peristiwa terjadi pada 8 Juli 2025, ketika RA mencuri satu unit motor Yamaha Aerox dan sebuah ponsel OPPO A53.
Kejari Tanah Laut menilai kasus ini layak diselesaikan secara damai dengan beberapa pertimbangan:
Tersangka belum pernah dihukum dan bukan residivis.
RA merupakan tulang punggung keluarga.
Tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sudah ada perdamaian dan kesepakatan antara korban dan tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui permohonan penghentian penuntutan tersebut setelah menelaah syarat dan ketentuan sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Melalui restorative justice, penyelesaian hukum tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan perdamaian. Ini adalah wujud keadilan yang lebih humanis,” ujar pihak Kejari Tala.
Dengan penerapan restorative justice ini, Kejaksaan berharap bisa menjadi contoh dalam penanganan kasus serupa, sekaligus memberikan rasa keadilan yang proporsional bagi masyarakat Tanah Laut. (MN)












