Tak Berkategori

Kedua Orang Pengurus Inti KUD Gajah Mada Dijadikan Tersangka Terkait Kasus Penyalahgunaan Wewenang Dan Pemalsuan Surat

69
×

Kedua Orang Pengurus Inti KUD Gajah Mada Dijadikan Tersangka Terkait Kasus Penyalahgunaan Wewenang Dan Pemalsuan Surat

Sebarkan artikel ini
Postkalimantan.com – Kotabaru. Koperasi Unit Desa (KUD) Gajah Mada bergerak diunit plasma kelapa sawit , desa telagasari di kecamatan kelumpang hilir, kabupaten Kotabaru.
Pada saat ditemui oleh beberapa awak media, salah seorang tokoh pendiri (KUD) Gajah Mada H. ADH umur kurang lebih (73) tahun mengatakan, “Saya sangat kecewa karena kedua orang pengurus inti KUD Gajah Mada mereka ini telah menyalah gunakan wewenangnya terkait pemalsuan surat dikarenakan cacat hukum”, ujarnya. Kamis (malam) (29/5/2025).
Kemudian pada saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp Kasi Intel Kejari Kotabaru Rhaksi Gandhy Arifin SH mengatakan, ke dua orang tersangka inisial HS (46) dan S (40) adalah pengurus inti KUD Gajah Mada
terkait kasus tidak pidana pemalsuan pemilihan surat suara.
Dan kedua orang tersangka (HS) dan (S) tersebut sudah dilimpahkan ke Rutan Kotabaru dan mejalani proses hukum dan juga sudah dilimpahkan pada pengadilan negeri Kotabaru.
Kedua orang tersangka (HS) dan (S) akan dikenakan pasal 263 KUHP Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atas kasus tersebut “, terangnya.
Baca Juga !  Anak Konglomerat Batubara Asal Kalsel Tajir Melintir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *