HomeKalimantan SelatanTanah Laut

Kejari Tala Musnahkan Barang Bukti 2025: Fokus pada Kasus Narkotika dan Perikanan

×

Kejari Tala Musnahkan Barang Bukti 2025: Fokus pada Kasus Narkotika dan Perikanan

Sebarkan artikel ini

PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) memusnahkan berbagai barang bukti dari kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang tahun 2025.

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Tala, Kamis (24/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tamariska Dian Ratna Ningtyas, mewakili Kepala Kejari Tala, Munandar SH. MH.

Dalam pemusnahan tersebut, turut hadir perwakilan dari berbagai instansi penegak hukum dan unsur pemerintah daerah, seperti Kasat Narkoba Polres Tala AKP Fery Kurniawan Goenawi, perwakilan Satreskrim, Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tala, Pengadilan Negeri Pelaihari, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), hingga mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Baca Juga !  Pengendara Tercebur ke Sungai, Jembatan Taruntom di Batakan Memprihatinkan

Tamariska menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sembilan jenis perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pelaihari.

Jenis perkara tersebut mencakup tindak pidana narkotika, senjata tajam, penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, penadahan, penggelapan, perjudian, pembunuhan, perikanan, pornografi (PPA), tindak pidana ekonomi, hingga pelanggaran ringan (tipiring).

“Dari total keseluruhan, kasus narkotika dan perikanan menjadi dua perkara yang mendapat perhatian khusus dari Kejari,” ungkap Tamariska.

Tercatat, sebanyak 32 perkara narkotika telah memiliki vonis tetap, dengan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 79,89 gram narkotika jenis sabu. Selain itu, turut dihancurkan alat hisap, timbangan digital, dan sejumlah telepon genggam yang digunakan sebagai alat bantu dalam transaksi terlarang.

Baca Juga !  Wabup Tala Sentil Peserta: APIP Jangan Cuma Seremonial, Harus Jadi Budaya Kerja!

Sementara itu, dalam perkara perikanan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi alat tangkap jenis jaring dan beberapa jenis ikan yang telah dikeringkan. Kasus perikanan ini mencerminkan komitmen penegakan hukum terhadap praktik perikanan ilegal yang merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam.

Melalui kegiatan ini, Kejari Tala menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Bumi Tuntung Pandang.

“Kami berharap langkah ini dapat memberi efek jera, sekaligus edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum,” pungkas Tamariska. (MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *