Kementerian ATR/BPN Lakukan Pembatalan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang

  • Bagikan

Tangerang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan proses pembatalan sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil setelah ditemukannya indikasi ketidaksesuaian dalam penerbitan sertipikat tersebut. Proses pembatalan melibatkan pengecekan menyeluruh terhadap aspek yuridis, prosedur, dan fisik material.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, secara langsung meninjau lokasi sertipikat yang bermasalah tersebut. Dalam kunjungannya, Nusron menegaskan pentingnya memastikan bahwa setiap sertipikat yang diterbitkan harus sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak melanggar batas-batas wilayah yang telah ditetapkan, terutama di kawasan pagar laut yang merupakan wilayah publik.

Baca Juga !  Bakti Sosial dan Kesehatan Sambang Nusa Presisi, Kapolda Kalsel: Wujud Kepedulian Terhadap Warga Kurang Mampu

“Kami akan melakukan pengecekan secara komprehensif, mulai dari dokumen yuridis, prosedur penerbitan, hingga kondisi fisik material di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, kami tidak ragu untuk membatalkan sertipikat tersebut,” tegas Nusron dalam keterangannya di lokasi.

Pengecekan fisik material dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada alih fungsi lahan atau penggunaan wilayah yang melanggar aturan. Wilayah pagar laut, yang seharusnya menjadi kawasan yang dilindungi dan tidak boleh dimiliki secara pribadi, menjadi fokus utama dalam proses ini. Nusron juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kasus serupa agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga !  Polres Tanah Laut Luncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan, Sinergi Polri dan Masyarakat Demi Kesejahteraan

Proses pembatalan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum di bidang pertanahan. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi kawasan publik dan mencegah praktik-praktik ilegal dalam penerbitan sertipikat.

Pihak Kementerian ATR/BPN akan terus memantau dan mengevaluasi proses pembatalan sertipikat tersebut, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini demi terciptanya tata kelola pertanahan yang lebih baik dan transparan.

Sumber: Tim Investigasi Kementerian ATR/BPN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *