KPU Kotabaru Tetapkan Muhammad Rusli-Syairi Mukhlis Sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

  • Bagikan

Postkalimantan.com – Kotabaru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, rapat dilaksanakan di Hotel Grand Surya Kotabaru. Kamis, 09 Januari 2025.

Ketua KPU Kotabaru, Andi Muhammad Saidi, membacakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru Tahun 2024. Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih adalah Muhammad Rusli, S.Sos dan Syairi Mukhlis, S.Sos dengan perolehan suara sebanyak 72.088 (Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Puluh Delapan) atau 44% (Empat Puluh Empat Persen) dari total suara sah.

Baca Juga !  DPC PKB Kotabaru Gelar Rapat Pleno Pergantian Ketua Dewan Syura Dan Sekertaris

Muhammad Rusli, S.Sos, mengucapkan rasa terima kasih kepada KPU Kotabaru, Bawaslu serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kotabaru atas lancarnya proses pemilihan.

“Sebagai pasangan calon terpilih, kami menyadari bahwa amanah yang kami terima adalah tanggung jawab yang besar. Kami berjanji akan bekerja sebaik mungkin untuk mewujudkan Kotabaru yang lebih maju, sejahtera dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Muhammad Rusli.

Kami juga akan berfokus pada pembangunan yang berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki kualitas pendidikan serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh warga Kotabaru. Dalam melaksanakan visi-misi tersebut, kami membutuhkan kerjasama dari semua pihak.

Baca Juga !  Kapolsek Pulau Sembilan Hadiri Apel Pengukuhan Paskibraka Dan Penyematan Lencana

Penandatanganan Berita Acara Nomor 005/PL.02.6-BA/6302/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kotabaru Tahun 2024 dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kotabaru.

Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh Pasangan Calon Terpilih nomor urut 1, Forkopimda Kotabaru, Ketua DPRD Kotabaru, Staf Ahli Setda Kotabaru, KPU dan Bawaslu Kotabaru, Pimpinan Partai Politik serta PPK Se-Kabupaten Kotabaru. (Rizky)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *