Kotabaru

Lindungi Karya Anak Daerah, Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kekayaan Intelektual 2025

×

Lindungi Karya Anak Daerah, Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kekayaan Intelektual 2025

Sebarkan artikel ini

PostKalimantan.comKotabaru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, sosialisasi dilaksanakan di Aula Bamega Lantai 2, Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Sebelimbingan. Rabu, 08 Oktober 2025.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, A.P., M.A.P., mewakili Bupati Kotabaru ini bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat daerah, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan masyarakat umum mengenai pentingnya perlindungan terhadap karya serta gagasan intelektual agar tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain.

Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil kreativitas dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya tinggi, sehingga wajib memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh peserta memahami substansi regulasi secara utuh dan mampu mengimplementasikannya dalam tugas masing-masing,” ujarnya.

“Mari kita dorong semangat berkarya dan berinovasi di Kotabaru dengan memastikan setiap ide dan ciptaan mendapat perlindungan yang layak,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan juga menyerahkan tujuh sertifikat kekayaan intelektual kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam melindungi hasil karya lokal.

Baca Juga !  Dinas P3AP2KB (UPTD PPA) Kab Kotabaru Lakukan Sosialisasi Pencegahan Perlindungan Dan Kekerasan Seksual

Adapun narasumber yang hadir, antara lain:

* M. Aji Rifani, S.H. (Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda) dengan materi Optimalisasi Produk Unggulan Daerah/Wilayah;
* Nizar Al Farisy, S.H. (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda) dengan materi Proses Pembentukan Perda Nomor 10 Tahun 2025; serta
* Muhammad Erpani, S.H., LL.M. yang membahas Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Daerah Kabupaten Kotabaru.

Acara yang dimoderatori oleh Drs. H. Minggu Basuki, M.A.P., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.

Dalam paparannya, M. Aji Rifani menekankan pentingnya memperkuat identitas produk lokal agar tidak mudah diklaim oleh pihak luar.

“Kekayaan intelektual harus dilindungi karena merupakan jati diri sekaligus potensi ekonomi daerah. Banyak kasus di mana produk unggulan suatu wilayah diakui pihak lain hanya karena belum memiliki payung hukum,” jelasnya.

Ia mencontohkan potensi budaya masyarakat Suku Bajo di Kotabaru yang memiliki keunikan tersendiri dan dapat dijadikan aset kekayaan intelektual daerah. Produk lokal seperti gula aren Tirawan, berbagai makanan khas, hasil kerajinan tangan, serta motif kain tradisional perlu segera didaftarkan agar memiliki nilai jual lebih tinggi sekaligus terlindungi secara hukum.

Baca Juga !  Bupati Kotabaru Hadiri Festival Adat Katir Race 2025 Di Pulau Kerayaan

Aji juga mendorong peserta agar aktif mempromosikan karya dan produk lokal melalui berbagai platform digital.

“Masyarakat kini lebih sering mencari informasi lewat media sosial dibanding televisi. Karena itu, promosi produk unggulan daerah juga harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi agar lebih dikenal luas,” katanya.

Melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025, Pemkab Kotabaru berharap dapat menciptakan ekosistem inovatif yang berkelanjutan, mendorong lahirnya pelaku ekonomi kreatif baru, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik karya dan inovasi lokal.

Perda ini juga menjadi langkah strategis untuk menumbuhkan kebanggaan terhadap karya daerah sekaligus memperkuat posisi Kotabaru dalam peta ekonomi kreatif nasional.

Selain itu, Sekda menambahkan bahwa peran merek sangat penting dalam meningkatkan nilai ekonomi suatu daerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan identifikasi indikasi geografis dan persiapan merek unggulan daerah sebagai bagian dari strategi perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di Kotabaru. (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *