PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.com – Polres Tanah Laut berhasil membongkar kasus mafia tanah yang merugikan PT Wiratama Lautan Rejeki (PT WLR) hingga mencapai Rp52 miliar. Tiga orang tersangka berinisial BE, B, dan AS kini resmi ditahan dan berkas perkara mereka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasus ini bermula sejak tahun 2016, ketika PT WLR berencana membeli lahan seluas 500 hektare di wilayah Pandahan, Liang Anggang, dan Sambangan. Namun, transaksi tersebut justru dimanfaatkan para tersangka untuk melakukan aksi penipuan dengan cara membuat surat tanah fiktif dan memanipulasi harga jual.
“Kasus ini adalah penipuan dan penggelapan jual beli tanah. Modusnya, para tersangka menawarkan lahan dengan surat palsu dan melakukan mark up harga,” jelas Wakapolres Tanah Laut, Kompol Andri Hutagalung, S.Ab., M.A.P, saat konferensi pers di Joglo WL Polres Tala, Senin (15/9/2025).
Hasil penyelidikan menemukan adanya 211 surat kepemilikan tanah (SKT) tumpang tindih serta 94 SKT fiktif. Selain itu, polisi juga mengamankan dokumen perjanjian jual beli dan berita acara hasil pengukuran ulang dari beberapa kepala desa.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, S.Trk., S.I.K., M.H, modus operandi para tersangka adalah dengan meyakinkan PT WLR bahwa lahan yang ditawarkan memiliki prospek bagus. Mereka kemudian memperluas luasan lahan secara fiktif melalui SKT palsu, serta menjual tanah dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga sebenarnya.
“Tersangka meyakinkan korban dengan membuat surat tanah fiktif dan melakukan mark up harga. Akibatnya, PT WLR mengalami kerugian hingga Rp52,245 miliar,” tegas AKP Cahya.
Fakta lain, para tersangka sempat menolak pengukuran ulang yang menjadi syarat pelunasan pembayaran. Berbagai alasan diberikan, mulai dari target tambahan tanah hingga dampak pandemi COVID-19, demi menghindari terbongkarnya praktik ilegal mereka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (MN)