Postkalimantan.com – Kotabaru. Ratusan buruh memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025, yang diikuti oleh 42 perwakilan organisasi serikat buruh di tingkat unit kerja dan 6 federasi yang tergabung dalam Aliansi Serbusaka. Acara tersebut diadakan di Siring Laut, Kabupaten Kotabaru, dan dihadiri oleh Asisten 1 Drs. H. Minggu Basuki, M.Ap., Kapolres AKBP. Doli M Tanjung, S.I.K., Dandim Letkol Inf Bayu Oktavianto Sudibyo, S.E., M.I.P., serta sekitar 500 buruh yang ada di Kabupaten Kotabaru. Kamis, 01 Mei 2025.
Koordinator Aliansi Serbusaka, Rutqi, S.Sos., menyampaikan bahwa perayaan May Day 2025 menjadi momen bersejarah bagi kaum buruh di Kotabaru. “Kami berharap May Day 2025 menjadi kado bagi buruh,” tegasnya. Rutqi juga menyampaikan bahwa kesembilan tuntutan utama buruh akan terus disuarakan sampai terwujud.
1. Terbit UU Ketenagakerjaan baru untuk kesejahteraan buruh.
2. Wujudkan Upah Layak dengan menggunakan struktur skala upah.
3. Hapuskan segala bentuk buruh alih daya dari pekerja inti.
4. Libatkan serikat buruh dalam fungsi P2K3.
5. Singkronkan regulasi jaminan pensiun buruh.
6. Lindungi Hak Buruh Perempuan dan Anak.
7. Lindungi Hak Kebebasan berserikat.
8. Terbitkan perda perlindungan buruh sawit.
9. Melakukan pengawasan kepada pengusaha dalam menerapkan sistem manajemen K3.
Rutqi juga menyinggung soal RUU Ketenagakerjaan baru, bahwa Aliansi Serbusaka menegaskan bahwa UU nantinya tidak boleh menghidupkan kembali semangat Omnibus Law yang sudah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Rutqi meminta Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru untuk mendukung penyusunan RUU baru dengan mengacu pada tiga sumber utama dan satu sumber tambahan, yaitu:
1. UU Nomor 13 Tahun 2003, yang sebagian besar pasalnya masih berlaku dan relevan.
2. UU Cipta Kerja, bagian yang berpihak kepada buruh, seperti program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan ancaman pidana satu tahun bagi pengusaha yang tidak membayar upah minimum.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi, yang menghasilkan 21 norma baru dari 7 poin utama sebagai koreksi terhadap UU Cipta Kerja.
4. Masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, akademisi, dan masyarakat sipil.
Ia juga meminta agar Raperda PBS dapat dimasukkan ke dalam program legislasi daerah (Prolegda) dan dibahas bersama pemerintah daerah Kotabaru tahun ini.
Rutqi juga menyampaikan bahwa upah sektoral perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotabaru hanya ditetapkan sebesar Rp2.500, yang jika dikalikan 30 hari maka gaji sektoral buruh hanya dihargai Rp83.000 per bulan. “Di mana hati nurani para pemangku kepentingan?” tegasnya. Oleh karena itu, Aliansi Serbusaka dan Partai Buruh menuntut UMSK 2026 sebesar 15% bukan lagi nominal tetapi persentase seperti di Kalimantan Timur, dan beberapa daerah lainnya.
May Day 2025 adalah peringatan yang tidak hanya penuh semangat, tetapi juga penuh harapan. Dengan kehadiran Bupati beserta forkopimda lainnya, diharapkan dapat menjadi penanda awal dari perubahan konkret bagi kehidupan buruh di daerah Kotabaru. (Rizky)