Kotabaru

Muhammad Yani Dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kotabaru Periode 2024-2029

11
×

Muhammad Yani Dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kotabaru Periode 2024-2029

Sebarkan artikel ini

PostKalimantan.comKotabaru. Muhammad Yani secara resmi dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Cabang Kabupaten Kotabaru dalam sebuah acara pelantikan yang berlangsung di Aula Gedung Ratu Intan. Pelantikan ini juga mencakup pengukuhan Dewan Adat Dayak Ranting Kecamatan, yang meliputi beberapa kecamatan di Kabupaten Kotabaru. Selasa, 17 Juni 2025.

Ranting kecamatan yang dilantik antara lain Kecamatan Hampang, Kecamatan Pamukan Selatan, Kecamatan Pamukan Utara, dan Kelumpang Hulu. Dengan pelantikan ini, DAD Kabupaten Kotabaru siap menjalankan tugas dan fungsinya dalam melestarikan budaya Dayak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga !  Sertijab Kapolres Kotabaru. AKBP Doli M Tanjung S.I.K Kembali Ke Polres Kotabaru

Muhammad Yani, selaku Ketua Umum DAD Kabupaten Kotabaru, menyatakan bahwa DAD akan menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah atau swasta untuk pengelolaan usaha-usaha dan kesenian, serta mengembangkan seni budaya Dayak. “Mudah-mudahan kami bisa menjalankan tugas amanah dan janji kami pada hari ini untuk melaksanakan agar DAD ini semua pengurus ataupun masyarakat dapat terbantukan dengan adanya DAD ini,” harap Muhammad Yani.

Ia juga berharap agar anggota dan pengurus DAD dapat semakin solid dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat, khususnya adat Dayak di Kotabaru. Dengan demikian, DAD dapat berperan aktif dalam melestarikan budaya Dayak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga !  Silaturahmi Bupati Kotabaru, Bersama Ketua Mejalis Cabang Nahdlatul Ulama Kab. Kotabaru

Pelantikan ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat kelembagaan adat di Kabupaten Kotabaru dan meningkatkan peran DAD dalam melestarikan budaya Dayak. Dengan kerjasama dan solidaritas yang kuat, DAD Kabupaten Kotabaru siap menghadapi tantangan dan peluang di masa depan. (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *