HomeHSSHSUKalimantan SelatanNasional

Negara Hadir di Tapal Tanah Rakyat: Komisi II DPR RI Serahkan Sertipikat di Dua Kabupaten Sekaligus

×

Negara Hadir di Tapal Tanah Rakyat: Komisi II DPR RI Serahkan Sertipikat di Dua Kabupaten Sekaligus

Sebarkan artikel ini

BANUA ANAM, POSTKALIMANTAN.com – Komisi II DPR RI bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan terus menegaskan komitmennya menghadirkan kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat. Melalui program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ratusan sertipikat tanah resmi diserahkan kepada warga dan pemerintah daerah di dua kabupaten: Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Hulu Sungai Utara (HSU), Sabtu (18/10/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., bersama Kepala Kanwil BPN Kalsel, Abdul Azis, S.H., M.Kn. Penyerahan dilakukan secara simbolis di dua lokasi berbeda, yakni Pendopo Bupati HSS di Kandangan dan Aula K.H. Dr. Idham Chalid di Amuntai, dengan dihadiri unsur Forkopimda, pejabat daerah, hingga masyarakat penerima sertipikat.

Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Rifqinizamy menyerahkan 33 sertipikat hak milik masyarakat Kecamatan Kandangan, terdiri atas:

Desa Tanirah Kubah: 17 bidang

Desa Gambah Dalam Barat: 11 bidang

Desa Bakarung: 5 bidang

Selain itu, tiga aset penting milik Pemkab HSS juga turut disertipikatkan, yaitu Kantor Camat Daha Selatan di Desa Tumbukan Banyu, Rumah Potong Hewan di Desa Baluti, dan Dermaga di Desa Tanjung Selor.

Bupati HSS Syafrudin Noor menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan legislatif. “Ini bukti nyata bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum kepada rakyatnya,” ujarnya.

Baca Juga !  Mitra Komisi III Soroti Persoalan Sampah di Tala: Dorong Pemilahan dari TPS dan Kajian Ulang Sistem Pengelolaan

Selanjutnya, di Kabupaten Hulu Sungai Utara, kegiatan serupa juga dilaksanakan dengan disaksikan Wakil Bupati HSU, Hero Setiawan, S.P., M.Si.

Di daerah ini, penyerahan mencakup:

37 sertipikat hak milik untuk masyarakat,

11 sertipikat tanah wakaf untuk para nazir dan 2 sertipikat milik Perserikatan Muhammadiyah,

serta 8 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) untuk aset Pemerintah Kabupaten HSU.

Kepala BPN Kalsel Abdul Azis menegaskan bahwa sertipikasi aset daerah menjadi langkah penting menuju good governance dalam pengelolaan tanah pemerintah.

Dalam sambutannya di dua lokasi, Dr. Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa urusan pertanahan merupakan salah satu fokus utama kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN.

“Sertipikat tanah bukan sekadar kertas. Ia adalah bukti kepastian hukum, perlindungan hak rakyat, dan bahkan bisa menjadi modal awal bagi masyarakat untuk berusaha dan meningkatkan kesejahteraan,” tegas Rifqinizamy.

Ia juga mendorong pemerintah daerah agar segera menuntaskan sertipikasi aset-aset milik pemerintah, lembaga pendidikan, hingga tanah wakaf agar tidak lagi menimbulkan konflik kepemilikan di masa depan.

Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di HSU. Gugus tugas ini, katanya, harus mampu memetakan seluruh kondisi pertanahan secara menyeluruh — termasuk kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya.

“Kita ingin setiap jengkal tanah di Kalimantan Selatan memiliki kepastian hukum. Dengan data yang akurat, kita bisa memastikan tanah-tanah terlantar kembali menjadi milik negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat,” tambahnya.

Baca Juga !  Irjen Pol Winarto Harap Suasana Pilkada 2024 Tetap Damai Dan Sejuk, di Road Tour Deklarasi Damai Polda Kalsel

Penyerahan sertipikat di dua kabupaten ini menjadi bagian nyata dari pelaksanaan Reforma Agraria, yang bertujuan menciptakan pemerataan kepemilikan tanah, memperkuat ekonomi lokal, dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

Sinergi antara Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah diharapkan mampu mempercepat proses legalisasi aset di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.

“Ketika seluruh tanah terdaftar, tidak ada lagi celah bagi konflik agraria, tumpang tindih lahan, atau ketidakpastian hukum. Itulah bentuk nyata negara hadir untuk rakyat,” pungkas Rifqinizamy.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Kalsel Ega Pribadi, S.Kom, serta Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kalsel Muhammad Mathori, S.Sos., M.M., M.H., bersama jajaran ATR/BPN dan unsur pemerintahan daerah lainnya.

Melalui program #IndonesiaLengkap dan semangat #ATRBPNKiniLebihBaik, BPN Kalsel terus berupaya menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan.
Penyerahan sertipikat di HSS dan HSU bukan hanya seremonial, melainkan tonggak penting menuju kepastian hukum dan pemerataan kesejahteraan di Bumi Lambung Mangkurat.

Subbagian Umum & Humas Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan
Instagram: @kanwilbpnkalsel
Twitter/X: @kanwilbpnkalsel
YouTube: Kanwil BPN Kalsel
Website: kalsel.atrbpn.go.id
WA Pengaduan: 0811-1068-000. (Pk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *